Revisi UU KPK, Jokowi tak bertindak karena ada tekanan politik
Jokowi diminta tak hanya memberi pernyataan soal penguatan KPK, tapi juga harus bertindak secara nyata.
Presiden Joko Widodo didesak mengambil sikap tegas terkait rencana revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap 90 persen melemahkan fungsi dan wewenang lembaga antirasuah.
Direktur Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat pemberhentian rencana revisi UU KPK, bukan sekadar memberi pernyataan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat KPK.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa tanggapan Jokowi soal rencana Prabowo menambah jumlah Kementerian? Jokowi mengaku tak memberi masukan kepada Prabowo soal penambahan kementerian.
"Presiden itu punya kewenangan menerbitkan surat, tetapi hingga saat ini hanya kasih statement saja, bukan tindakan," tegas Julius Ibrani dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (6/7).
Julius melihat ada tekanan politik yang membuat Jokowi terpaksa membiarkan revisi UU KPK mulai dibahas di DPR. Padahal nampak jelas alasan yang bisa dijadikan dasar menolak revisi UU KPK. Semisal, kata dia, revisi UU KPK tidak didasarkan itikad baik untuk memperkuat peran dan wewenang KPK.
"Ini sikap abu-abu Jokowi yang merasa ada tekanan dari partai politiknya," katanya.
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyoroti empat poin yang akan direvisi dalam UU KPK. Namun bisa jadi pasal yang direvisi melebar mengingat banyaknya kepentingan di DPR.
Adapun empat poin utama yang bakal direvisi yakni terkait penyadapan diatur dalam Pasal 12A sampai dengan Pasal 12F. Terkait Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F.
Poin yang membahas perihal penyelidik dan penyidik dalam Pasal 43, Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B. Poin terakhir soal pemberian wewenang pada KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Revisi UU KPK ini bisa melemahkan KPK dalam memberantas korupsi," katanya.
(mdk/noe)