Revisi UU MD3 dibawa ke paripurna hari ini
Revisi UU MD3 dibawa ke paripurna hari ini. Setelah itu, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa langsung menindaklanjuti revisi UU MD3 tersebut pada saat masa reses karena memang diperbolehkan.
DPR RI bergerak cepat ingin segera menyelesaikan revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). DPR menargetkan revisi yang bertujuan menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR itu bisa disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (15/12) pagi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, menjelaskan Baleg telah selesai menggelar rapat tertutup dengan Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan DPR membahas revisi UU MD3.
Dia menjelaskan rancangan maupun naskah akademik dari revisi UU MD3 telah diterima oleh Baleg dari Bamus. Oleh sebab itu, revisi UU tersebut hari ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Kita sepakati mengesahkan dulu (di paripurna), karena tanpa mengesahkan Prolegnas tidak dapat ditindaklanjuti," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).
Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa langsung menindaklanjuti revisi UU MD3 tersebut pada saat masa reses karena memang diperbolehkan. Firman menjelaskan rapat paripurna hari ini juga menjadwalkan penutupan masa persidangan II tahun sidang 2016-2017, yang akan memasuki masa reses.
"Nanti kita liat dinamikanya, karena pada waktu masa reses ini kan diperbolehkan saja AKD melakukan rapat Panja atau apa pun, asal ada izin dari pimpinan DPR dan keputusan Bamus," katanya.
Firman memastikan, UU MD3 hanya akan direvisi secara terbatas. Sehingga revisi hanya pada beberapa pasal dan tidak mengocok ulang pimpinan DPR.
"Kan untuk menambah mengubah UU MD3, sekarang kan di MD3 satu pimpinan tiga wakil, kalau di AKD kan empat wakil. Jadi nambah satu," katanya.
Baca juga:
DPR kebut pembahasan revisi UU MD3
Zulkifli Hasan: Kita mendukung PDIP untuk masuk di pimpinan DPR
Resmi, Revisi UU MD3 dimasukkan ke Prolegnas 2016
Perintahkan Baleg revisi UU MD3, legal standing MKD dipertanyakan
Golkar: Kami pengusung penambahan kursi pimpinan DPR-MPR
Basarah diplot pimpin MPR, untuk pimpinan DPR masih di tangan Mega
'Masa PDIP pemegang kursi besar tidak dapat kursi pimpinan DPR'
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.