Revisi UU MD3 terhambat karena Hanura ingin DPD ditambah kewenangan
Revisi UU MD3 terhambat karena Hanura ingin DPD ditambah kewenangan. Panja Revisi UU MD3 kembali menggelar rapat pembahasan revisi UU MD3 sore tadi. Namun, rapat tersebut akhirnya ditunda karena pemerintah belum siap membahas usulan norma baru dari Partai Hanura soal penambahan kewenangan DPD.
Panja Revisi UU MD3 kembali menggelar rapat pembahasan revisi UU MD3 sore tadi. Namun, rapat tersebut akhirnya ditunda karena pemerintah belum siap membahas usulan norma baru dari Partai Hanura soal penambahan kewenangan DPD.
Ketua Panja Revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan norma baru itu belum masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU MD3 yang dikirimkan pemerintah. Kementerian terkait pun akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo.
"Ya ada menyangkut itu (penambahan kewenangan DPD). Karena ini ada DIM yang sudah dimasukkan oleh pemerintah. Sementara DIM yang lama belum termuat. Jadi kalau ada usulan itu tidak boleh pemerintah, jadi harus konsultasi dengan presiden," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Panja juga memberikan waktu kepada DPD untuk menjelaskan secara detil usulan penambahan kewenangan. Namun, kata dia, DPR kemungkinan akan mendukung usulan Hanura dan DPD itu.
"Ya kita memberikan kesempatan kepada DPD untuk menjelaskan apakah secara rasional bisa diterima atau tidak. Tapi dari DPR tidak ada masalah. Tapi kan dari pemerintah yang harus menunjukan," terangnya.
Supratman belum bisa memastikan kapan agenda rapat pembahasan akan kembali dilanjutkan. Panja revisi UU MD3 akan menunggu kesiapan pemerintah untuk kembali membahas sejumlah norma-norma baru tersebut.
Soal norma penambahan kursi pimpinan DPR/MPR yang diajukan PPP, PKB, Gerindra, Panja belum membahasnya dalam rapat hari ini. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menuturkan, usulan pasal baru, termasuk penambahan kewenangan DPD belum mendapat sikap resmi dari fraksi-fraksi partai di DPR.
"Kemarin pada waktu rapat ada penambahan substansi, norma baru yang diusulkan oleh PKB, Gerindra, Hanura, PPP untuk penambahan unsur pimpinan sama Hanura penambahan kewenangan DPD. Kemudian kemarin ditugaskan kepada kapoksi untuk lapor ke fraksinya. Ternyata sampai hari ini sikap fraksi belum ada," jelas Firman.
Selain menunggu sikap tiap fraksi, Panja juga masih menunggu persetujuan pemerintah terkait penambahan norma-norma baru dalam revisi UU MD3. Pasalnya, jika pemerintah tidak setuju maka pembahasan norma baru akan terhambat.
"Setelah menerima tertulis baru rapat internal panja, kalau setuju baru dikirim ke pemerintah. Kalau enggak setuju ya deadlock," pungkasnya.
Baca juga:
Revisi UU MD3, Hanura ngotot penguatan peran DPD
Selain PKB dan Gerindra, PPP juga incar kursi pimpinan DPR
Revisi MD3, Ketua MPR sarankan tambah satu kursi buat pimpinan DPD
Selain jatah PDIP, PKB minta satu kursi pimpinan DPR ditambah lagi
DPD berikan 12 usulan terhadap revisi UU MD3
Baleg siap bahas revisi UU MD3 soal penambahan kursi pimpinan DPR
Revisi UU MD3 diserahkan ke Baleg DPR
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).