'Revisi UU Terorisme jangan buat orang kumpul diciduk seperti dulu'
Dalam revisi UU Terorisme hal yang perlu diingat adalah menjauhkan semangat atau roh UU dari sikap kegegabahan.
Anggota Fraksi Demokrat di DPR Dede Yusuf Macan Effendi sepakat dengan revisi UU Terorisme. Namun bagi dia, subtansi revisi harus memperhatikan hak-hak masyarakat seperti berkumpul dan mengeluarkan pendapat seperti yang tertuang dalam konstitusi negara.
"Revisi boleh-boleh saja, sah-sah saja. Asal revisi itu tidak mengambil hak masyarakat. Misalnya orang lagi kumpul diciduk seperti era dulu," kata Dede ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Kamis (21/1).
Menurut wakil rakyat dari dapil Jawa Tengah itu, dalam revisi UU Terorisme hal yang perlu diingat adalah menjauhkan semangat atau roh UU dari sikap kegegabahan. Pendalaman atas setiap bentuk aktivitas masyarakat harus tetap dikedepankan, kata dia.
"Jadi tidak boleh kalau tanpa data yang kuat dan akurat orang itu langsung diciduk. Jadi hal itu harus diperhitungkan dalam revisi UU," jelas dia.
Menyangkut wewenang Badan Intelijen Negara (BIN), kata dia tidak perlu disertakan dalam revisi UU ini. BIN mempunyai tugas menyiapkan data dan informasi.
"Jadi kalau ada yang meminta agar wewenang BIN juga ditambah dalam revisi ini saya pikir itu terlalu dini. BIN tugasnya siapkan informasi dan Polri di bagian hukumnya," pungkas dia.