Rieke sebut fatwa haram BPJS tak miliki muatan bisnis
"Saya kira bukan untuk kepentingan bisnis berkedok kata syariah."
Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka mendukung secara penuh usul Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan BPJS diterapkan secara syariah. Sebab, dia yakin niatan MUI tersebut didasari atas tujuan untuk kemaslahatan umat.
"Saya kira bukan untuk kepentingan bisnis berkedok kata syariah," kata Rieke melalui keterangan pers yang diterima merdeka.com, Kamis (30/7).
Rieke berharap fatwa MUI itu harus disikapi Pemerintah sebagai regulator dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan. Fatwa MUI itu, kata dia harus dijadikan sebagai sebuah kritik membangun terhadap praktik jaminan sosial kesehatan dan sistem kesehatan yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
"Bukan mempersulit akses rakyat terhadap kesehatan seperti beberapa kasus yang memang terjadi di lapangan," ujarnya.
Selain itu, politikus PDIP ini menilai sikap MUI tersebut bertujuan agar dana jaminan kesehatan milik peserta dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
"Sesuai dengan perintah Pasal 4 huruf i, UU No.24/2011 tentang BPJS. Artinya, dana tersebut haram hukumnya jika mengubah watak jaminan sosial menjadi jaminan komersial yang berujung pada komersialisasi pelayanan kesehatan negara," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.
Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam.
Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
Baca juga:
Soal BPJS, MUI akan tuntut pemerintah
Ulil Abshar sebut MUI fatwa BPJS haram bisa jadi olok-olok publik
MUI minta aturan BPJS harus sesuai fatwa, agar tak meresahkan
Ini yang harus dibenahi pemerintah agar BPJS tak lagi haram
Mahfud MD sebut fatwa MUI BPJS haram tak mengikat secara hukum
Ini kata Ridwan Kamil soal BPJS haram
Politikus PKS desak pemerintah tanggapi usul MUI soal BPJS Syariah
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Mengapa PPPI dibentuk? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut: