Risma bisa kembali ke Surabaya jika kalah, tapi bukan jadi wali kota
Hingga kini, PDIP belum memutuskan bakal mengusung siapa di Pilgub DKI 2017.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno tegaskan apabila Tri Rismaharini ingin menjadi calon gubernur DKI Jakarta maka dia harus meninggalkan jabatannya sebagai Walikota di Surabaya. Apabila di dalam perjalanannya menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta gagal, maka dia tidak dapat menjadi Walikota Surabaya kembali.
"Tidak bisa balik lagi ke daerah asalnya (menjabat Walikota surabaya), boleh balik lagi pulang kampung, tapi bukan jadi walikota, karena walikotanya sudah diisi orang lain," terang Sumarno kepada awak media di gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Sebab, hal tersebut telah ditentukan dalam UU No 10 Tahun 2016 apabila Risma kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang, maka dirinya tidak boleh menjabat kembali menjadi Walikota Surabaya.
"Sudah tidak bisa menjabat lagi, ada ketentuannya di UU No 10 tahun 2016. Sebelumnya UU tahun 2015, namun di tegaskan ini tahun 2016. UU Pilkada kita kan berubah," jelasnya.
Seperti diketahui, Kamis (21/7) lalu Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Jakarta. Pemanggilan Risma ke Jakarta terkait kesediaannya menjadi Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta 2017.
Sejumlah dukungan pun terus mengalir kepada Risma untuk maju ke DKI. Hingga kini, PDIP belum memutuskan bakal mengusung siapa di Pilgub DKI 2017. Penjaringan sudah dilakukan, keputusan akhir ada di Megawati.
Risma sendiri sudah berkali-kali menolak maju Pilgub DKI. Namun, Risma merupakan kader PDIP yang dinilai tak bisa menolak jika ditugaskan oleh partai.
Baca juga:
Ahok sebut 3 partai lebih suka Heru Budi jadi cawagub
Ahok tak terima dibilang tidak konsisten
Ikut Pilgub, Ahok wajib cuti & dilarang pakai fasilitas negara
Ahok: Kalau saya cuti Pak Djarot tidak bisa jadi Plt gubernur
Wajib mundur, ini aturan kepala daerah lain maju di Pilgub DKI
Ahok tak setuju diwajibkan harus cuti untuk kampanye Pilgub DKI
Mahfud MD: Risma bisa imbang lawan Ahok
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Di mana Rakernas PDIP diadakan? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.