Romahurmuziy minta kubu Djan Faridz angkat kaki dari kantor DPP PPP
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menyeru kepada kubu Djan Faridz agar segera angkat kaki dari kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta. Romi menegaskan, kubu Djan Faridz tidak berhak lagi karena tidak punya dasar hukum sebagai pengurus yang sah.
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menyeru kepada kubu Djan Faridz agar segera angkat kaki dari kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta. Romi menegaskan, kubu Djan Faridz tidak berhak lagi karena tidak punya dasar hukum sebagai pengurus yang sah.
"Yang perlu dipertanyakan itu keberadaan Djan Faridz di kantor DPP itu ngapain? Mereka itu semua sudah tidak memiliki legalitas untuk itulah harusnya mereka angkat kaki," kata Romahurmuziy melalui siaran pers, Selasa (18/7).
Dia mengatakan dulu mereka menempati kantor DPP, karena berpegang pada putusan Kasasi Mahkamah Agung dan sekarang sudah dibatalkan. Putusan Peninjauan Kembali (PK) telah mengakhiri dualisme kepengurusan PPP.
Romi mengaku jika dirinya merupakan PPP yang lahir dari bawah dan Islam yang benar itu mengedepankan kelembutan. Sehingga selama ini tidak pernah melakukan tindakan kekerasan atau penyerangan.
"Ingat jika ia (Djan) masih di sana itu pelanggaran KUHP. Kita selama ini masih menggunakan cara-cara persuasif," tuturnya.
"Kita sudah berikan surat putusan pengadilan TUN dan salinan PK. Kalau masih ngeyel, kita akan lapor polisi jika dia masih tetap menduduki kantor DPP PPP," lanjutnya.
Romi menegaskan, persoalan ini penting diketahui publik agar tidak ada kesalahpahaman dan kebenaran perlu diungkap agar semakin terang benderang.
Karena menurutnya selama ini segala sesuatunya diputarbalikan seolah-olah kubu Djan Faridz itu merasa paling benar. "Sekali lagi dengan adanya Putusan PK, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah," tegasnya.
Dia menambahkan Kubu Djan Faridz dan para pengikutnya tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun.