Romi: Pemberhentian sementara SDA berlaku sampai Muktamar
Pelaksanaan Muktamar PPP akan dibahas dalam Mukernas pada 23 April mendatang.
Hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar Sabtu (19/4) malam, memutuskan Ketua Umum Suryadharma Ali diberi sanksi pemberhentian sementara. Sebagai penggantinya, Waketum Emron Pangkapi ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum.
Saat ditanya sampai kapan status pemberhentian sementara SDA tersebut, Sekjen PPP Romahurmuziy dengan santai mengatakan, semua akan ditentukan lewat Muktamar setelah Mukernas pada 23 April mendatang. Versi SDA, Romahurmuziy sudah dipecat sebagai sekjen.
"Sampai Muktamar dipercepat. Nanti setelah Mukernas. Sebelum Pilpres," kata Romi saat ditemui di Restoran Warung Daun, Jalan Cikini Raya, nomor 26, Jakarta Pusat, Minggu (20/4). Romi menambahkan, hasil Rapimnas saat ini jadi acuan partainya.
Sebelumnya pengurus PPP menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I. Rapat yang dipimpin Romahurmuziy bersama Emron Pangkapi bersepakat memberhentikan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dari jabatannya untuk sementara waktu hingga muktamar yang dipercepat digelar. Rapimnas juga menetapkan Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum PPP.
Berikut hasil lengkap Keputusan Rapimnas I DPP PPP seperti yang dibacakan Romahurmuziy, Minggu (20/4) dini hari:
1. Mengukuhkan hasil rapat pengurus harian DPP PPP yang dilaksanakan pada Jumat 19 April 2014.
2. Rapimnas I PPP yang diadakan pada tanggal 19-20 April 2014 bertemakan 'Merangkai Islah Menuju Berkah' dimaksudkan untuk merekonsiliasi semua perbedaan pendapat dan menjalankan amanat Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH Maimun Zubair dalam rangka islah (perdamaian). Setelah upaya yang sungguh-sungguh untuk membangun komunikasi, Ketua Umum H Suryadharma Ali tetap tidak bersedia menghadiri forum Rapimnas I PPP. Atas dasar tersebut, Rapimnas I PPP dengan tetap berpegang teguh kepada konstitusi (AD/ART), mengoreksi sanksi yang diputuskan rapat pengurus harian DPP PPP pada tanggal 18 April 2014 dari semula 'peringatan pertama' menjadi PEMBERHENTIAN SEMENTARA kepada H Suryadharma Ali dari jabatannya selaku ketua umum DPP PPP.
3. Rapimnas I PPP menetapkan saudara H Emron Pangkapi selaku Wakil Ketua Umum DPP PPP untuk mengisi lowongan jabatan Ketua Umum DPP PPP sesuai dengan pasal 12 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga PPP sampai dengan pelaksanaan muktamar yang dipercepat.
4. Rapimnas I PPP memberikan mandat kepada Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP PPP sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas untuk menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III pada Hari Rabu, tanggal 23 April 2014.
5. Rapimnas I PPP mengamanatkan kepada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III untuk menetapkan jadwal, waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar yang dipercepat.
Jakarta, 20 April 2014 pukul 01.30 WIB.
Tanda Tangan Pimpinan Rapat
Ketua Lukman Hakim Saifudin dan Sekretaris HM Romahurmuziy