RUU Pemilu: Gerindra Setuju Ambang Batas Parlemen 5%, Pencalonan Presiden 20%
Dasco mengatakan, Gerindra tidak keberatan dengan angka ambang batas parlemen berapapun.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak ada masalah dengan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang ditetapkan dalam RUU Pemilu.
RUU Pemilu mengatur ambang batas parlemen berjenjang, 5 persen DPR RI, 4 Persen DPRD provinsi, dan 3 persen DPRD kabupaten/kota. Sementara ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR.
-
Apa yang dibahas di Rapimnas Gerindra? Dia menjelaskan, dalam Rapimnas akan membahas hal-hal penting yang menjadi sikap politik Partai Gerindra, kemudian akan diumumkan pada saat penutupan Rapimnas.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Apa yang dijamin Heru Budi terkait TK Gudang Peluru? "Enggak ada. Dari awal enggak ada niatan itu (gusur)," kata Heru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan tidak bakal menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan karena aktivitas revitalisasi taman di kawasan tersebut.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
Dasco mengatakan, Gerindra tidak keberatan dengan angka ambang batas parlemen berapapun.
"Kami dari partai Gerindra pada prinsipnya tidak keberatan parliamentary threshold di angka 4,5 atau 7 (persen)," ujar Dasco di DPR, Rabu (27/1).
Untuk ambang batas parlemen, Gerindra berpendapat sebaiknya bisa mengakomodir dan menampung suara seluruh masyarakat yang mencoblos.
"Kami hitung adalah bagaimana parliamentary threshold ini bisa kemudian mengakomodir dan menampung suara dari seluruh rakyat indonesia yang ikut dalam Pemilu," kata Dasco.
Gerindra, kata Dasco, masih melakukan komunikasi dengan partai politik di DPR untuk sama-sama memutuskan ambang batas parlemen yang diinginkan.
"Kalau presidential threshold kita juga sedang kita komunikasikan. Pada prinsipnya ya mau 20 persen, 25 persen kami ikut saja," kata Dasco.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengungkap draf RUU Pemilu yang sedang diharmonisasi Baleg merupakan hasil kompromi fraksi-fraksi di Komisi II.
Ambang batas parlemen berjenjang merupakan usulan PDIP. Begitu juga dengan ambang batas pencalonan Presiden. Namun, untuk sistem Pemilu diambil sistem proporsional terbuka karena keinginan kebanyakan fraksi. Bukan usulan PDIP yang digunakan yaitu sistem proporsional tertutup.
Baca juga:
RUU Pemilu, Gerindra Kaji Perlunya Pilkada 2022
Bagaimana Nasib Pilkada DKI Jika RUU Pemilu Tidak Selesai 2021?
Perludem Tolak Anggota KPU Keterwakilan Parpol di RUU Pemilu
Inisiatif DPR, Draf RUU Pemilu di Baleg Hasil Kompromi Parpol di Senayan
Wakil Ketua Komisi II Sebut Hampir Semua Fraksi Ingin Pilkada di 2022 dan 2023