Saksi ahli sebut KPU punya itikad buruk tak loloskan PBB
Saksi ahli sebut KPU punya itikad buruk tak loloskan PBB. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) melanjutkan sidang ajudikasi sengketa partai Pemilu yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (2/3). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua saksi ahli dari pemohon.
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) melanjutkan sidang ajudikasi sengketa partai Pemilu yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (2/3). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua saksi ahli dari pemohon.
Salah satu saksi ahli PBB yakni Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis heran KPU tak meloloskan partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu. Padahal KPU Provinsi Papua Barat telah menyatakan 16 partai lolos sebagai peserta pemilu 2019 termasuk PBB.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Dalam hal ini, Sekretaris DPC PBB Manokwari Selatan Iswan, pernah diundang pada rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat yang digelar pada tanggal 11 dan 12 Januari. Pleno itu menyebut secara lisan pada hari pertama PBB dinyatakan memenuhi syarat. Namun untuk hari keduanya, dalam lampiran berita acara PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Ada beberapa hal yang menarik di provinsi Papua itu, yang diputuskan dalam pleno itu lolos tapi di lampiran berita acara dibilang tidak lolos itu yang jadi soal, itu yang saya bilang ada itikad buruk. Karena hukumnya itu ada di dalam pleno terbuka itu. Di situ hukumnya," kata Margarito usai persidangan di Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).
"Yang diucapkan dalam sidang (pleno) kan yang lolos 16 itu, nah yang diverifikasi kan cuma 16. Dinyatakan dalam pleno 16 nya lolos. 16 itu di antaranya kan bulan bintang," tambahnya.
Margarito menilai, hal yang dikemukakan saat pleno dan dituliskan dalam berita acara yang berisi lain mengindikasikan KPU beritikad buruk. Dia berpendapat bahwa isi rapat pleno tak bisa dipisahkan dengan yang dituangkan dalam berita acara. Oleh karenanya, KPU bertindak melanggar hukum.
"Karena dia bagian tak terpisahkan dari pleno, maka isinya tidak bisa lain daripada pleno. Nah sementara yang terungkap itu isinya lain. itu yang saya bilang pelanggaran hukum," ucapnya.
"Itu yang saya bilang KPU itu melanggar hukum, bertindak melanggar hukum. Sekurang kurangnya tidak menaati kepastian mereka asas hukum itu ditulis lain, jadi mereka dapat dari mana fakta hukum yang di (lampiran) berita acara itu," tegas Margarito.
Untuk itu, dia berharap kepada Bawaslu untuk meloloskan PBB. "Jadi KPU sudahlah ini bulan bintang, KPU tidak rugi tidak untung. Kita kan bicara soal hukum ya," tandasnya.
Di lokasi yang sama,komisioner KPU Hasyim Ashari mengatakan pihaknya akan menyerahkan keputusan ke Bawaslu. KPU akan menindaklanjuti apapun keputusan Bawaslu.
"Kalau misalnya yang dinyatakan terbukti benar KPU ya KPU menindaklnjutinya dengan apa statusnya kan tetap tidak berubah. Tapi kalau kemudian pemohon yang dikabulkan permohonannya ya nanti apa yang diperintahkan oleh bawaslu nanti itu yang akan diikuti. Perundang-undangan sudah jelas mengatakan begitu," tukasnya.
Baca juga:
Bertemu Jokowi, Ketum PSI sebut diberi tips capai target di Pemilu 2019
Lanjutan sidang ajudikasi, PBB hadirkan Waketum MUI & Margarito Kamis sebagai saksi
Golkar dukung Jokowi jadi calon tunggal di Pilpres 2019
PKB tawarkan Cak Imin jadi Cawapres Jokowi dan Prabowo
Airlangga sebut pertemuan dengan AHY bahas Pilkada bukan Pilpres
Fadli Zon: Utusan Istana datang tawarkan Prabowo jadi Cawapres Jokowi
Saat Airlangga bertemu AHY, Golkar ajak Demokrat gabung koalisi Jokowi