Saksi kubu Ahok sebut UU Pilkada hilangkan hak konstitusi gubernur
Saksi kubu Ahok sebut UU Pilkada hilangkan hak konstitusi gubernur. MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3) perihal cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3) perihal cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dua saksi ahli yakni, mantan Hakim Konstitusi Harjono dan pakar hukum tata negara, Refly Harun dihadirkan Ahok dalam sidang.
Saat memberi kesaksian, Harjono sependapat dengan gugatan Ahok. Dia mengakui jika cuti merupakan hak, hanya saja konstruksi dalam pasal itu justru mewajibkan seorang calon petahana wajib cuti.
"Orang melakukan kewajiban lalu dia dihilangkan haknya, itu sesuatu yang tidak adil, sesuatu yang tidak masuk akal," kata Harjono saat memberi kesaksian dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (26/9).
Harjono menjelaskan, jika Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah memiliki tugas dan kewenangan. Salah satunya, menyusun peraturan daerah sampai kepada menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dinilai dia, seorang Gubernur memiliki kedudukan yang penting di pemerintahan daerah. Hal itu pun tercantum dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di mana pada Pasal 6 ayat (2) poin C, disebutkan bahwa kekuasaan Presiden selaku Kepala Pemerintahan dalam penguasa pengelolaan keuangan negara diserahkan kepada Gubernur/Walikota/Bupati.
"Kekuasaan di tangan Presiden diserahkan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati. Perpindahan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah, tidak kepada pihak lain," papar Harjono.
Di hadapan hakim, Harjono juga menyebut jika kewenangan dari seorang Gubernur tidak dapat didelegasikan ke wakilnya. Mengingat, wakil hanya memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas sehari-hari Gubernur bukan untuk mengambil kebijakan strategis.
Oleh karena itu, dinilai Harjono jika seorang Gubernur dipaksa cuti sebagaimana tertuang dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3), maka kewenangan dari Gubernur yang dijamin konstitusi secara jelas diberangus.
"Jadi hak-hak yang dijamin konstitusi diberangus oleh ketentuan itu," pungkas Harjono.