Sanksi Peringatan Keras Terakhir buat Ketua KPU Usai Terima Pendaftaran Pencalonan Gibran
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Sanksi Peringatan Keras Terakhir buat Ketua KPU Usai Terima Pendaftaran Pencalonan Gibran
- DKPP Blak-blakan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Ketua KPU, Hanya Peringatan Keras Terus
- Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
- Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
- Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Sanksi Peringatan Keras Terakhir buat Ketua KPU Usai Terima Pendaftaran Pencalonan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Dalam salinan putusan yang dikutip merdeka.com, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan," tulis salinan putusan DKPP.
Pelanggaran Terkait Pencalonan Gibran
DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Penjelasan DKPP, KPU telah menyalahi aturan sebab belum merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Meski belum merubah namun KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang pada saat itu sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
Ketua DKPP Heddy Lugito langsung menegaskan, keputusan pelanggaran etik yang dijatuhkan kepada Ketua KPU tidak berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Status Gibran sebagai Cawapres di Pemilu 2024 tidak berubah. Keputusan DKPP tidak menggugurkan status itu. Heddy kembali menegaskan Keputusan DKPP hanya soal etik KPU.
“Tidak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara Pemilu,” jelasnya
Reaksi Ketua KPU
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan tidak akan mengomentari putusan DKPP, terkait sanksi peringatan keras dan yang terakhir akibat melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres).
“Apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut,” kata Hasyim saat ditemui awak media di Gedung Parlemen Senayan, Senin (5/2).
Hasyim menjelaskan, penolakannya untuk berkomentar dikarenakan semua alasan yang perihal terkait sudah disampaikan saat bersidang.
Karenanya, Hasyim menyerahkan seluruhnya keputusan apapun kepada DKPP kepada dirinya.
“Semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat jalan persidangan. Itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun,” jelas Hasyim.