SBY digugat karena ubah AD/ART partai, ini penjelasan Demokrat
SBY digugat karena ubah AD/ART partai, ini penjelasan Demokrat. Sejumlah kader menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). SBY dituding melanggar UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, pasal 5 ayat 1 dan 2 karena mengubah AD/ART partai sepihak.
Sejumlah kader menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). SBY dituding melanggar UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, pasal 5 ayat 1 dan 2 karena mengubah AD/ART partai secara sepihak usai Kongres Demokrat di Surabaya pada 2015 lalu.
Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, seluruh proses persidangan telah didokumentasikan melalui akta berita acara rapat yang dibuat oleh notaris. Sehingga, akta hasil rapat disebut akta relaas.
Artinya, akta tersebut merupakan uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan ke dalam bentuk akta notaris.
"Dalam konteks hukum tentu berita acara rapat yang langsung dibuat oleh notaris yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah merupakan akta relaas dan bukan akta partij atau akta yang dibuat di hadapan notaris atas keterangan seseorang," kata Didik saat dihubungi merdeka.com, Rabu (26/4).
Dengan demikian, kata dia, dokumentasi kongres Surabaya adalah akta autentik yang bisa dibuktikan pertanggungjawabannya. Didik menegaskan, para deklarator tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat SBY.
"Berdasar hal tersebut, dari standing hukum maka tidak ada lagi standing kawan-kawan untuk menuduh perubahan AD/ART dilakukan oleh siapapun dalam organisasi partai," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR ini meminta kader yang melaporkan SBY itu memahami secara utuh dasar hukum dan legalitas kongres. "Saya tidak tahu perspektif mereka terkait dengan legalitas hasil kongres yang mereka pahami," ujar Didik.
Oleh karenanya, Didik menyebut partainya siap mengikuti proses hukum dari gugatan yang diajukan para deklarator.
"Partai Demokrat sebagai partai yang sangat menjunjung tinggi norma hukum, tentu kita akan tunduk dan patuh kepada hukum dengan menghadapi gugatan tersebut melalui proses dan mekanisme yang berlaku," pungkas dia.
Sahat Saragih, deklarator Partai Demokrat dan penggugat, mengajukan surat permohonan pembekuan Partai Demokrat kepada Menkum HAM Yasonna Laoly. Dia ingin, untuk sementara waktu, kegiatan politik partai berlogo bintang Mercy itu dibekukan.
"Kami dari penggugat menginginkan agar seluruh kegiatan partai dibekukan berdasarkan AD/ART yang legal bukan ilegal, karena nanti produk partai menjadi ilegal, karena D/ART itu Undang-Undang Dasar partai, hasil forum tertinggi," kata Sahat saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (26/4).
SBY dituding telah melanggar UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, pasal 5 ayat 1 dan 2. SBY disebut mengubah AD/ART partai secara sepihak tanpa diketahui peserta kongres Demokrat di Surabaya tahun 2015 lalu.
Sahat Saragih menjelaskan, tiga poin di AD/ART yang diubah seenaknya oleh SBY yakni tentang Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK). Menurut dia, di kongres tidak ada badan itu, yang ada divisi.
"Itu badan untuk pembinaan organisasi, memang baik, tapi tidak ada di kongres, yang ada di kongres itu divisi pembinaan, bukan badan," tuturnya.
Selanjutnya, dia menambahkan, SBY juga menambahkan pasal divisi keamanan internal. Hal itu, kata dia, tidak ada dalam kongres. Karena Partai Demokrat sudah memiliki namanya Rajawali, ditambahkan di situ.
Terakhir, pasal yang dilanggar SBY adalah tentang fungsi dan kewenangan direktur eksekutif. Dalam kongres disetujui bahwa direktur eksekutif harusnya di bawah sekjen, tapi didaftarkan oleh SBY malah sejajar.
Baca juga:
3 Aturan ini yang diubah SBY tanpa seizin Kongres Demokrat
Deklarator adukan Demokrat ke Kemenkum HAM, KPU dan Kemendagri
Deklarator minta Partai Demokrat dibekukan
Demokrat gelar Rakernas bahas Pilpres 2019 pada 7-8 Mei
Pemilu serentak 2019, Demokrat bahas capres dan cawapres di Rakernas
Andi Mallarangeng hirup udara bebas
Ketum PAN: Pak SBY presiden dua kali beraninya netral
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa jabatan Sudaryono di Partai Gerindra? Diketahui, sebelumnya Sudaryono merupakan asisten pribadi (aspri) Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto pada 2010 lalu. Tak hanya itu, Sudaryono merupakan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.