Sebelum jabat Ketua Komisi II, Agun pernah minta kursi pimpinan DPR ke Setnov
Permintaannya kepada Setnov untuk mendapat kursi jabatan tidak diindahkan. Justru, Partai Golkar melalui Setya Novanto sebagai ketua fraksi, menunjuknya menjadi anggota Komisi II DPR. Duduk di kursi ketua Komisi II DPR Agun mengaku tidak terlibat cukup banyak atas pembahasan proyek e-KTP.
Mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar ternyata pernah meminta jatah untuk menjadi pimpinan DPR kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai ketua Fraksi Golkar. Hal itu diungkap saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Setya Novanto.
Mulanya saat kepemimpinan Golkar masih dipegang Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum Partai. Saat itu Agun tidak memiliki jabatan apapun. Meski menjadi calon legislatif, hanya ada di nomor IV. Kemudian Aburizal Bakrie menggantikan posisi Jusuf Kalla sehubungan dengan pencalonan Wakil Presiden.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
"Saya minta tolong ke Pak Nov. Pak, bapak ketua fraksi, saya sangat senior saya mohon betul jadi ketua di Komisi III, karena saya berharap saya pengen jadi pimpinan," ujar Agun, Senin (12/2).
Namun, permintaannya kepada Setnov untuk mendapat kursi jabatan tidak diindahkan. Justru, Partai Golkar melalui Setya Novanto sebagai ketua fraksi, menunjuknya menjadi anggota Komisi II DPR.
Duduk di kursi anggota Komisi II DPR tidak lama, Hingga akhirnya dia mengaku ditunjuk menjadi Ketua Komisi II DPR menggantikan Chairuman Harahap.
"Tapi ternyata yang didapat jadi pengurus partai pun tidak, pengurus apapun tidak. Sudahlah saya beri jabatan Ketua Komisi III saya minta pertolongan yang ada saya malah jadi anggota Komisi II," ujarnya.
Duduk di kursi ketua Komisi II DPR Agun mengaku tidak terlibat cukup banyak atas pembahasan proyek e-KTP. Alasannya, saat menjadi ketua Komisi II DPR pembahasan proyek ini sudah berjalan. Termasuk saat menyinggung anggaran.
"Saya masuk (menjadi Ketua Komisi II DPR) saat pembahasan anggaran 2012-2013. Jadi saya memang tidak terlalu berperan. Saya ingin ungkapkan itu," ujar Agun.
Diketahui, nama Agun Gunandjar disebut-sebut menerima fee dari proyek e-KTP sebesar USD 1 juta. Uang tersebut diterima dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha sekaligus terdakwa atas kasus yang sama.
Namun Agun membantah, baik pemberian oleh pihak swasta ataupun dari pihak Kementerian Dalam Negeri. "Saya tidak pernah terima apapun dari kantor Kemendagri," ujar Agun.
Baca juga:
Rutinitas Setnov di rutan KPK, belajar mengaji hingga salat berjamaah
Terima uang e-KTP, Jafar Hafsah kembalikan dengan utang ke anak dan bank
Setnov ingin DPR komunikasi dengan KPK soal rekomendasi Pansus angket
Sidang lanjutan e-KTP, JPU hadirkan ketua Pansus Hak Angket KPK
Tulis surat, Anas bantah susun skenario fitnah untuk SBY dari Sukamiskin