Sekjen Demokrat tegaskan pembatasan masa jabatan cegah seperti Orde Baru
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan masa jabatan calon wakil presiden (cawapres) hanya dua periode. Hal itu berkaitan dengan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan cawapres oleh Partai Perindo di mana Wapres Jusuf Kalla menjadi pihak terkait.
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan masa jabatan calon wakil presiden (cawapres) hanya dua periode. Hal itu berkaitan dengan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan cawapres oleh Partai Perindo di mana Wapres Jusuf Kalla menjadi pihak terkait.
"Dari Partai Demokrat, sejak awal kami mengingatkan bahwa pembatasan dua periode itu adalah bagian dari koreksi kita terhadap Orde Baru waktu itu," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
Hinca menjelaskan, pembatasan masa jabatan itu untuk mencegah kepemimpinan yang terlalu lama seperti masa Orde Baru. Mengingat pada masa Orde Baru Presiden Soeharto menjabat selama 32 tahun dan terlibat pada kasus KKN.
"Konsep kita reformasi sepakat mengakhiri dominasi yang terlalu panjang. Lalu disepakati oleh anak bangsa dan konstitusi cukup dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut karena itu substansinya adalah membatasi agar tidak terlalu berkepanjangan," ungkapnya.
Meski begitu, anggota Komisi III DPR ini tetap beranggapan menggugat aturan masa jabatan wakil presiden adalah hak semua masyarakat. Dia yakin Hakim MK akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
"Dan kita percaya bahwa MK yang menjalankan fungsinya dengan baik, profesional dan terbuka. Kita tentu harus menunggu hak semua warga negara pergi ke MK dan MK menuntaskan kewajibannya," ucapnya.
Baca juga:
Preseden buruk jika JK kembali jadi cawapres
Gugatan masa jabatan wakil presiden dinilai dapat merusak regenerasi politik
Goenawan Mohamad sindir JK: Kearifan usia lanjut tahu batas
Eks Wakil Ketua MK sebut masa jabatan presiden & wapres di UU Pemilu tak multitafsir
Jubir Wapres: Rizal Mallarangeng jangan bangun opini sesat!
Jadi pihak terkait di gugatan masa jabatan, JK dinilai lemahkan reformasi
Cak Imin siap bersaing dengan JK jika MK setujui masa jabatan wapres