Senator asal DIY tegaskan Sekjen DPD tak berhak tahan dana reses
Anggota DPD asal Yogyakarta itu menyebut tidak ada kaitan antara dukungan kepada kepemimpinan OSO dengan keluarnya dana reses bagi anggota-anggota DPD. Anggaran reses, kata dia, merupakan hak tiap senator untuk menunjang kegiatan penyerapan aspirasi.
Senator asal Yogyakarta Muhammad Afnan Hadikusumo mengatakan Kesekjenan DPD telah memainkan politik administrasi. Hal ini menyusul penahanan dana kegiatan penyerapan aspirasi (reses) ke sejumlah anggota DPD yang tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).
"Sekjen sudah terlalu jauh masuk dalam ranah politik di DPD. Mengenai keuangan DPD termasuk reses yang ditahan itu bukan soal tertib administrasi tapi lebih pada politik administrasi yang coba dimainkan," kata Afnan saat dihubungi, Jumat (12/5).
Anggota DPD asal Yogyakarta itu menyebut tidak ada kaitan antara dukungan kepada kepemimpinan OSO dengan keluarnya dana reses bagi anggota-anggota DPD. Anggaran reses, kata dia, merupakan hak tiap senator untuk menunjang kegiatan penyerapan aspirasi.
"Tidak ada keterkaitan antara reses dengan dukungan kepemimpinan periode 2017 - 2019. Sebagaimana diatur di UU MD3 bahwa reses adalah kewajiban anggota legislatif untuk menyampaikan hasil pembangunan daerah dan menyerap aspirasi daerah masyarakat," tegasnya.
Dia mengaku menjadi korban kebijakan OSO. Afnan meminta Sekjen DPD Sudarsono untuk belajar soal resolusi konflik jika berdalih menahan dana reses karena menjalankan keputusan Sidang Paripurna ke-11 pada tanggal 8 Mei 2017.
"Saya termasuk salah satu yang terkena kebijakan ini. Jika Sekjen mengatakan bahwa dia hanya menjalankan keputusan paripurna DPD RI. Maka dia harus belajar lagi tentang resolusi konflik," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekjen DPD RI Sudarsono menegaskan anggota DPD yang tidak mengikuti Sidang Paripurna ke-11 pada tanggal 8 Mei 2017, tidak akan mendapatkan dana kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat (reses). Dalam sistem kerja, terdapat aturan yang mewajibkan setiap anggota DPD mengikuti siklus masa sidang yang disahkan di Paripurna, baik pembukaan masa sidang maupun penutupan masa sidang.
"Kalau tidak mengikuti (mengakui) sidang paripurna, maka status yang bersangkutan masih menjalankan tugas di Ibukota Negara," kata Sudarsono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/5).
Dia membantah bila kebijakan itu atas perintah Ketua DPD Oesman Sapta Odang melainkan keputusan Sidang Paripurna yang telah didahului dengan Rapat Panmus dan Rapim. Hasil sidang paripurna itu menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dana reses anggota DPD.
"Keputusan sidang paripurna itulah yang menjadi dasar yuridis kesekjenan dalam menegakkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan bertanggung jawab," tegasnya.
Baca juga:
Usulan anggota DPD dipilih lewat Pansel DPRD dianggap tak rasional
Ini penjelasan DPD ada anggota mengaku dana reses ditahan
Tahan dana reses 44 anggota DPD, OSO akan disomasi
OSO tahan dana reses anggota DPD yang tak mengakuinya sebagai ketua
Pasek terpilih jadi Ketua Badan Kehormatan DPD gantikan AM Fatwa
Sejumlah ruangan anggota DPD terpampang poster tolak rapat paripurna
Dampak pelik pelantikan OSO sebagai Ketua DPD
-
Bagaimana proses pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh PDIP? Politisi asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh PDI Perjuangan? Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Kapan PDI Perjuangan akan mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta? Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.