Sengketa Pilpres akan Diputus MK, TKN Tetap Laporkan Sejumlah Saksi Kubu Prabowo
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara tersebut 27 Juni 2019 mendatang.
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf tetap berniat melaporkan saksi-saksi yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sejumlah saksi akan dilaporkan TKN karena diduga memberikan kesaksian palsu.
Padahal, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara tersebut 27 Juni 2019 mendatang.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Bagaimana Prabowo bisa menyatu dengan Jokowi? Saat Pilpres 2019 Prabowo merupakan lawan Jokowi, namun setelah Jokowi terpilih menjadi presiden Prabowo pun merapat kedalam kabinet Jokowi.
-
Siapa yang mengusulkan Jokowi sebagai pemimpin koalisi Prabowo-Gibran? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
"Ada beberapa saksi yang terindikasi kami lihat, adanya memberikan keterangan palsu. Nanti kami akan tindak lanjuti," ucap Direktur bidang hukum dan advokasi TKN Irfan Ade Pulungan di Pokso Cemara, Jakarta, Selasa (25/6).
Irfan menuturkan, langkah ini akan dikoordinasikan dengan seluruh anggota tim hukum TKN Jokowi.
"Kami akan berkoordinasi secara tim untuk bagaimana tindak lanjutnya. Apakah keterangan-keterangan saksi yang kami duga memberikan keterangan palsu terkait persidangan tersebut, akan kita tindak lanjuti dalam proses hukum selanjutnya," jelas Irfan.
Menurutnya, segala dalil yang disampaikan saksi dan kubu Prabowo saatsidang sengketa pemilu di MK sangat lemah. "Sementara ini kami simpulkan, permohonan pemohon yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi sangat lemah terhadap dalil-dalil," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Baca juga:
Tim Hukum Prabowo Yakin Persoalan DPT Bisa Jadi Dasar Batalkan Pemilu
Wapres JK Imbau Alumni 212 Gelar Halal Bihalal Di Masjid Bukan Depan MK
Wapres JK Apresiasi Prabowo Imbau Pendukung Tak Aksi Saat Putusan MK
Wiranto Minta Jangan Ada Aksi Saat Putusan MK, Kalau Rusuh Akan Ditangkap
Bamsoet Yakin Jokowi Menangkan Sengketa Pilpres 2019 di MK