Serangan ke Mahkamah Konstitusi legalkan dinasti politik
"Soal potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris," kata Indriyanto.
Putusan Mahkamah Konstitusi menghapus larangan dinasti politik menuai kritik. Padahal aturan dalam Undang-Undang Pilkada itu dibuat untuk meminimalisir adanya korupsi di daerah.
Mahkamah berpendapat pembatasan seseorang maju karena masih berkerabat dengan petahana merupakan pelanggaran terhadap hak asasi. Untuk itu MK menghapus ketentuan dalam pasal 7 huruf r.
"Dengan demikian, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 j ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tampak nyata pembedaan dengan maksud untuk mencegah kelompok, atau orang tertentu untuk menggunakan hak konstitusi, hak untuk dipilih," ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Setelah ada putusan itu diusulkan agar partai membuat pengaturan yang lebih ketat terhadap kewenangan dan penggunaan kewenangan kepala daerah. Selain itu pengawasan juga harus diperketat.
Berikut kritik keras ke MK setelah melegalkan dinasti politik:
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Apa yang dipilih dalam Pilkada Serentak 2024? Pilkada ini mencakup pemilihan untuk gubernur, bupati, dan wali kota di 37 provinsi, dengan pengecualian Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak ikut serta dalam pemilihan gubernur.
Politikus PDIP: MK membuka ruang berkembangnya oligarki
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo menolak keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus larangan adanya dinasti politik. Dia menuding MK membuka peluang suburnya sistem oligarki di Indonesia.
"Fraksi PDIP memprihatinkan, tanpa disadar MK telah membuka ruang tumbuh dan berkembang suburnya oligarki atau politik dinasti itu," kata Arif di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
Menurut Arif, putusan MK itu sebenarnya bisa diprediksi jauh-jauh hari. Sebab hak politik dinasti merupakan bagian dari substansi yang diperdebatkan dalam Undang-Undang Pilkada, yaitu menyangkut hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa dipilih dan memilih.
Di sisi lain untuk menanggulangi adanya politik dinasti, bagi Arif setiap partai harus membuat pengaturan yang lebih ketat terhadap kewenangan dan penggunaan kewenangan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah. Selain itu harus dilakukan pengawasan secara ketat juga terhadap penggunaan kewenangan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah.
"Menyangkut pengelolaan keuangan daerah, manajemen birokrasi dan administrasi pemerintahan daerah. Selanjutnya partai-partai harus menyadari bahwa putusan MK yang mendorong tumbuh dan berkembangnya politik dinasti tersebut adalah agar partai-partai melakukan pengawasan internal untuk melakukan pengaturan sekaligus pembatasan pada kerabat Petahana yang akan maju, akan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelasnya.
KPK nilai dinasti politik rentan korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan larangan dinasti politik. Sebab, KPK berpendapat bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama baik dalam kehidupan ataupun sistem ketatanegaraan.
"Apapun saya menghormati putusan MK, mengingat basisnya adalah hak asasi warga negara dalam kehidupan dan sistem ketatanegaraan," kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (9/7).
Meski menghormati keputusan MK yang menolak aturan larangan dinasti politik, Indriyanto tak membantah kalau sistem itu berpotensi adanya tindak pidana korupsi. "Soal potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris," jelas dia.
Lebih jauh, Indriyanto pun mencontohkan beberapa kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sistem dinasti politik. "Kasus Gubernur Banten, dugaan Bupati empat lawang dan lain-lain," pungkasnya.
Politikus PPP: Jangan sampai Indonesia dikuasai segelintir orang
Anggota Komisi I DPR, Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan mendukung pelarangan dinasti politik. Namun, karena Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan larangan itu, maka dirinya tetap mematuhi.
"Jangan sampai seperti kerajaan. Ini yang harus memang diatur agar Indonesia tak dikuasai segelintir orang saja. Tapi kalau sudah ada putusan MK, ya kita hormati. Ya mau tidak mau, setuju, gimana lagi," kata Dimyati di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Politikus PPP kubu Djan Faridz tersebut sebetulnya sepakat dengan adanya pembatasan dinasti politik. Sebab, aturan itu agar petahana tidak menguasai daerah secara turun-temurun.
"Kan lebih bagus orang banyak daripada sekelompok. Kan tidak bisa itu diperlakukan bisa-bisa, nanti siapa yang jadi Presiden semuanya keluarganya," tuturnya.
Dimyati juga menegaskan untuk membangun clean goverment harus betul-betul selektif dalam emilih calon kepala daerah. Maka dari itu, partai politik harus memiliki filter untuk menjaring calon kepala daerahnya agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Agar tidak dari hulu ke hilir dikuasai sekelompok orang saja. Partai politik harus selektif memilih orang-orang yang punya kapasitas dan kapabel. Kita berharap meski sudah diputuskan tetapi selektif. Dilakukan fit and proper test," pungkasnya.
Fadli Zon: Larangan dinasti politik buat perbaiki pilkada
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon ingin agar politik dinasti tetap diatur dalam undang-undang. Dia beralasan, daerah harus dipimpin oleh orang yang berkualitas dan terbebas dari kepentingan pribadi.
"Saya sendiri pengennya pasal itu tetap ada, karena kita ingin memperbaiki kualitas Pilkada. Pilkada ini kan proses rekrutmen pemimpin daerah," kata Fadli di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
Argumen Fadli tersebut sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana merupakan hal yang wajar dan masuk akal.
Meski begitu Fadli mengakui jika dalam konstitusi memang tidak melarang daerah dipimpin oleh dinasti. "Memang konstitusi kita tak melarang pemimpin daerah punya hubungan sedarah, tidak diatur di situ," tuturnya.
==