Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
Permintaan pemakzulan dilakukan karena Jokowi dinilai cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
Permintaan pemakzulan dilakukan karena Jokowi dinilai cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal adanya permintaan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Permintaan pemakzulan dilakukan karena Jokowi dinilai cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu tak melarang adanya penyampaian aspirasi tersebut. Namun dirinya mengimbau agar tetap sesuai aturan yang ada serta menjaga situasi tetap damai jelang pemilu.
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan, namun kita tetap menjaga situasi menjelang pemilu ini supaya damai," ujar Puan seusai meresmikan GOR Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, (11/1).
Ia mengimbau kepada aparat dan semua penegak hukum agar menjaga netralitas.
"Harus sama-sama menjaga netralitas. Pesta demokrasi yang akan datang harus berlangsung jujur dan adil," tandasnya.
Disinggung adanya pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD yang menyampaikan bahwa usulan pemakzulan harus masuk terlebih dahulu ke DPR RI dan mendapatkan persetujuan, Puan berkilah. Ia mengaku jika DPR belum mendapatkan masukan apapun.
"Saat ini DPR sedang dalam masa reses. Jadi saya belum mendapatkan masukan apapun terkait hal itu," tutup Puan.
Sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.
Mahfud menyebut, ada 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya. Di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
"Ada 22 tokoh yang datang ke kantor saya. Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi," ujar Mahfud Md, Selasa (9/1).
Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca SelengkapnyaJokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.
Baca SelengkapnyaPada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca Selengkapnya