Setya Novanto mundur, Fadli Zon jadi plt Ketua DPR
Setya Novanto mundur, Fadli Zon jadi Plt Ketua DPR. Penunjukkan Fadli sebagai Plt Ketua DPR diputuskan bersama pimpinan lain yakni Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan. Sementara, Agus Hermanto berhalangan hadir. Fadli ditunjuk jadi plt pasca Novanto resmi mengirimkan surat pengunduran dirinya.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat membahas Pelaksana Tugas Ketua (Plt) Ketua DPR sore ini. Hasil rapat itu memutuskan secara bulat Wakil Ketua DPR RI bidang Politik, Hukum dan Keamanan Fadli Zon sebagai Plt Ketua DPR menggantikan Setya Novanto yang tengah mendekam di tahanan karena kasus korupsi e-KTP.
Penunjukkan Fadli sebagai Plt Ketua DPR diputuskan bersama pimpinan lain yakni Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan. Sementara, Agus Hermanto berhalangan hadir. Fadli ditunjuk jadi plt pasca Novanto resmi mengirimkan surat pengunduran dirinya.
"Kami sudah rapat dengan Pak Fahri Hamzah dan disetujui dengan Pak Taufik Kurniawan karena Pak Agus Hermanto tidak berada di tempat, maka telah ditetapkan Plt ketua DPR tadi adalah wakil ketua bidang Korpolkam," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12).
Merujuk pada pasal 87 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 disebutkan pada ayat 3, salah satu seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya maka pimpinan lainnya menetapkan Plt sampai ditetapkan pimpinan yang definitif.
"Sesuai dengan fraksi dalam hal ini saya akan menjalankan tugas Plt ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif," ujar Fadli.
Plt Ketua DPR, kata Fadli, hanya bersifat sementara untuk memudahkan tugas-tugas administrasi dan birokrasi dewan. Tugas Plt Ketua DPR akan berlaku hingga Fraksi Partai Golkar mengajukan nama Ketua DPR pengganti Setnov. Pergantian Ketua DPR akan diproses pada masa sidang berikutnya.
"Yang nanti tentu saja akan diajukan oleh partai Golkar melalui fraksi Golkar pada waktu yang ditetapkan mungkin setelah masa reses berakhir yaitu pada masa sidang yg akan datang, akan kita mulai pada 9 Januari 2018," tandasnya.
Di lokasi sama, Fahri menuturkan, penunjukkan Fadli sebagai Plt Ketua DPR mengikuti kebiasaan lama di lembaga DPR. Dimana, Plt Ketua DPR dipilih dari Wakil I yakni bidang Polhukam. Ditunjukkannya Fadli juga mempertimbangkan posisi partai Gerindra sebagai 3 besar partai pemenang pemilu.
"Dalam proses itu Ketua DPR telah ditunjuk Plt sesuai UU MD3 oleh kami ikuti kebiasan dimasa lalu setelah pak Nov adalah Koordintor Polkam. Baik karema koordinator Polkam wakil ketua 1 tapi karena posisi partai yang bersama Pak Fadli," ungkapnya.
Pimpinan DPR akan mengirimkan surat penunjukkan Fadli sebagai Plt Ketua DPR kepada Fraksi dan DPP Partai serta Presiden Joko Widodo malam ini. Pihaknya juga menunggu nama calon Ketua DPR definitif yang diajukan Partai Golkar.
"Kami kirim surat ke DPP Golkar bahwa Pak Nov telah mengundurkan diri dan dalam UU disebutkan meminta kepada partai untuk kirimkan calon pengganti," tukasnya.