Setya Novanto ngaku DPR usul kenaikan DP mobil pejabat ke pemerintah
"Kalau dibanding eselon satu ini jauh. Eselon satu (tunjangan DP) mobil dinasnya Rp 702 juta," kata dia.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, mengaku pihaknya memang mengusulkan kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara kepada pemerintah. Gagasan tersebut sebelumnya telah di beberapa kali di bahas dalam rapat dewan.
"Dari rapat-rapat tersebut, kemudian diajukan ke pemerintah untuk dikaji. Sehingga terbitlah Perpres Nomor 39 tahun 2015," kata Setya Novanto, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (6/4),
Dia melanjutkan, tunjangan tersebut untuk meningkatkan kinerja anggota dewan dan pejabat negara lainnya. Tunjangan mobil sebesar Rp 210 juta itu menurut Novanto, masih dikurangi pajak sebesar 15 persen dan belum termasuk uang bensin dan gaji sopir.
"Dengan Perpres itu, tinggal tunggu pendanaannya saja. Mudah-mudahan tunjangan kinerja ini tidak merugikan rakyat karena dewan ikut berbakti dan bisa untuk rakyat," ucapnya.
Lebih jauh, menurutnya kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara sebesar Rp 210 tidak terlampau besar. Hal itu terpaut jauh dari tunjangan yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi pejabat eselon satu di kementerian.
"Kalau dibanding eselon satu ini jauh. Eselon satu mobil dinasnya Rp 702 juta," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan terbitnya Peraturan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua DPR RI Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015, tanggal 5 Januari 2915, yang meminta dilakukan revisi besaran tunjang uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan. Dengan alasan meningkatnya harga kendaraan dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara. Lembaga negara tersebut meliputi DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY.
"Terbitnya Peraturan Presiden tersebut berawal dari permintaan DPR. Bapak presiden selaku kepala negara tentu harus menghormatinya. Duduk persoalannya seperti itu" kata Yuddy dalam pesan tertulis yang diterima merdeka.com, Minggu (5/04).
Baca juga:
Luhut soal perpres mobil pejabat: Masak Presiden gak boleh keliru?
MPR soal DP mobil pejabat: Waktu tak tepat, sembako & BBM lagi naik
DPR sebut kenaikan DP mobil pejabat negara lukai masyarakat
Pramono Anung: Jokowi akan cabut perpres kenaikan DP mobil pejabat
Alibi Jokowi setelah diserang soal uang muka mobil pejabat naik
Jokowi dinilai cuci tangan soal uang muka mobil pejabat Rp 210 juta
Jokowi marah usulan kenaikan mobil pejabat tak dibahas dalam ratas
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.