Siapkan 30 Saksi Gugat Hasil Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.
Todung berharap saksi yang akan dihadirkan tidak menerima lagi intimidasi.
Siapkan 30 Saksi Gugat Hasil Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Deputi hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, resmi telah mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu (23/3).
- FOTO: Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Pemungutan Suara Diulang dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
- TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
- Hasil Penghitungan Suara di TPS Ganjar: Ganjar-Mahfud 172, Prabowo-Gibran 76, Anies-Cak Imin 19
- TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024, Ini Tujuannya
Ketua Deputi Hukum Todung Mulya Lubis menyatakan, pihaknya menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli dalam persidangan mendatang.
“Saksi itu kita dapat dari banyak daerah. Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10,” kata Todung di Gedung MK.
“Melindungi saksi-saksi tentu tugas kita semua, karena saksi-saksi tidak boleh diintimidasi. Saya minta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi. Kami akan menjaga saksi kami tentunya. Tapi siapapun tidak boleh (intimidasi),” kata dia.
Selain itu, Todung menyatakan pihaknya mengajukan dokumen permohonan sebanyak 151 halaman dan itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran.
“Pada intinya kami meminta diskualifikasi pada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu audah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP,”
kata Todung.
merdeka.com
Tim Paslon 03 juga meminta ada pemungutan suara ulang di seluruh TPS dan meminta KPU membatalkan penetapan KPU yang menyatakan Paslon 02 meraih suara tertinggi.
“Kita juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS indonesia, bukan hanya beberapa TPS, juga meminta membatalkan keputusan KPU beberapa waktu lalu,” kata dia.