Siapkan pilkada serentak, KPU se-Indonesia kumpul di Bandung
KPU pusat memberikan arahan-arahan kepada KPU daerah untuk mempersiapkan pilkada serentak yang akan digelar tahun ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menggelar Pilkada serentak pada tahun ini. Sebanyak 204 daerah akan memilih kepala daerahnya masing-masing. Penyelenggaraan itu berdasarkan amanat UU Pilkada No 1 tahun 2014.
"Untuk Pilkada ada 204 daerah yang direncanakan pada tahun 2015 ini," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik usai menggelar rapat pimpinan KPU se-Indonesia yang digelar di Kantor KPU Jabar Bandung, Rabu (4/2).
Maka itu lanjut dia, para pimpinan KPU di Indonesia dikumpulkan dalam satu wadah. Mereka akan berkonsolidasi di Bandung selama tiga hari untuk melakukan rapat pimpinan. Beberapa agenda yang akan dilakukan adalah soal Pilkada serentak.
"Kami sudah mengumpulkan mereka memberikan arahan agar dilakukan persiapan-persiapan di daerah khususnya untuk koordinasi dengan Pemda," ungkapnya.
Dia memerintahkan kepada pimpinan di daerah untuk tetap menjaga integritas KPU selaku penyelenggara. "Kami wanti-wanti agar dalam proses persiapan integritas mereka harus terjaga, tidak boleh diintervensi oleh kepentingan pemda yang memiliki kepentingan politik jangka pendek dan kami menekankan agar persiapan teknis benar-benar dipersiapkan supaya KPU di daerah tidak jadi sumber masalah dan sumber konflik," katanya.
Dia mengingatkan kepada KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) juga tidak melampaui tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat.
"Saya berharap walaupun kita sedang melaksanakan tahapan, jangan ada yang mendahului sebagaimana diatur dalam masa persiapan," terangnya.
Misalnya proses tahapan program dan jadwal pendaftaran seorang bakal calon kepala daerah di KPU daerah baru yang akan dimulai pada 26 Februari 2015 namun sudah ada sejumlah KPU daerah yang membentuk tim uji publik.
"Tapi proses uji publiknya sendiri baru pada bulan Mei. Ada tiga bulan yang bisa digunakan untuk melakukan persiapan uji publik, tapi ada informasi bahwa ada daerah yang sudah memulai membentuk tim uji publik," terangnya.
Langkah itu dikhawatirkan akan membuat pimpinan partai politik dan bisa membingungkan masyarakat karena pendaftaran bakal calon itu tidak melalui tim uji publik.
"Namun pimpinan parpol pada tingkatannya mendaftarkan bakal calonnya atau perseorangan mendaftarkan dirinya ke KPU," paparnya.