'Sibuk pantau pelanggaran, KPU lalai awasi penggunaan anggaran'
Hal itu dibuktikan dengan hasil audit BPK yang menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 334 miliar.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara Rp 334 miliar dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipertanyakan. Alhasil, kredibilitas KPU dipertanyakan karena terlalu fokus pada pengawasan atribut kampanye tapi tidak memperhatikan penggunaan anggaran.
"Kita fokus pada atribut-atribut kampanye dan penjadwalan kapan kampanye, tidak fokus pada pengawasan anggaran pemilu," keluh anggota Koalisi Masyarakat Pemantau Pilkada Serentak (KP2S) Ray Rangkuti terkait surat edaran KPU, hasil audit BPK, dan karut marut persiapan Pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Ray berharap, dugaan penyelewengan dana Rp 334 miliar itu tidak mendegradasi nama baik lembaga penyelenggara pemilu ini. Dia meminta agar KPU ikut mengaudit dana kampanye caleg maupun dana partai politik peserta pemilu.
"Yang saya khawatirkan adalah tidak ada perbaikan signifikan. Kita hanya sibuk soal kampanye saja, namun lalai mengawasi penggunaan anggaran. Sehingga lupa mengawasi anggaran pemilu," cecarnya.
Menurut Ray, jika ditemukan penggunaan anggaran yang bisa merugikan negara, maka pelakunya bisa dikenai sanksi administratif. Namun demikian, dia meyakini politik uang masih bermain yang melibatkan para penyelenggara pemilu.
"Tidak mustahil politik uang bermain di para penyelenggara," katanya.
Di tempat yang sama, peneliti Formappi, Lucius mengatakan peraturan KPU semestinya lebih diperketat. Tak hanya itu, KPU juga tidak boleh terlalu 'pintar' dalam membuat aturan yang bisa membingungkan publik.
"Jangan sampai lembaga KPU ditunggangi kepentingan partai politik ketatnya pengawasan pemilu di pusat oleh presiden masih ada ruang yang bisa dimainkan oleh partai politik yang ada di daerah," pungkasnya.
Baca juga:
Ketua KPU: 80 Pasangan calon independen gugur di Pilkada serentak
Bahas temuan BPK Pemilu rugi Rp 34 M, KPU kembali rapat dengan DPR
Ketua Komisi II DPR: Surat edaran KPU melanggar UU
KPU janji telusuri temuan BPK soal kerugian negara di Pemilu 2014
Agung Laksono sebut temuan BPK soal Pemilu 2014 rugi berbau politis
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.