Sidang gugatan politisi Demokrat DIY, Roy Suryo disarankan berdamai
Sidang gugatan politisi Demokrat DIY, Roy Suryo disarankan berdamai. Hakim Satyawati Yun Irianti ditunjuk sebagai hakim mediator. Ambar menggugat Ketua Umum Partai Demokrat yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Waketum Roy Suryo terkait pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan kepadanya.
Sidang perdana kasus gugatan antar dua politisi Partai Demokrat yaitu Ambar Tjahyono kepada KRMT Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (30/3). Ambar menggugat Roy Suryo karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Roy Suryo dianggap terus menerus menuduhnya melakukan kecurangan pada Pileg 2014.
Sidang kasus gugatan perdata politisi Partai Demokrat asal DIY ini dipimpin hakim ketua Ayun Kristiyanto dengan dua hakim anggota, Eulis Nur Komariyah dan Wisnu Kristiyanto. Dalam sidang perdana ini, kedua belah pihak yang bersengketa diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu pengacara Ambar Tjahyono, Irsyad Thamrin dan pengacara KRMT Roy Suryo, Wahyu Sasmitoaji.
-
Apa yang Roy Suryo tuduhkan? Roy Suryo menuding KPU tidak berlaku adil sebab ada tiga mic yang digunakan Gibran. Hal itu disebut Roy menjadi perlakuan yang berbeda.Tiga mic yang dimaksud Roy adalah Clip-on, Hand held dan Head set yang disinyalir adalah earphone atau ear feeder.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan ke polisi? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024. “Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Bagaimana Roy Suryo menanggapi laporan polisi terhadapnya? “Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,” kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
Sidang perdana hanya berlangsung beberapa saat karena hakim menyarankan kedua pihak melakukan mediasi. Setelah menyarankan mediasi, hakim Satyawati Yun Irianti ditunjuk sebagai hakim mediator.
Menurut pengacara Ambar, Irsyad Thamrin, pihaknya sudah bertemu dengan hakim mediator Setyawati. Dari hasil pertemuan diketahui bahwa mediasi akan dilakukan pada 9 April.
"Dalam mediasi nanti kedua belah pihak diminta menyiapkan usulan sebagai tawaran perdamaian, baik dari penggugat ataupun tergugat. Kita ingin mendapatkan respons dari tergugat. Kita berharap ada tawaran dulu dari pihak Roy Suryo," ucap Irsyad.
Irsyad berharap pihak Roy Suryo mempunyai itikad baik terhadap kliennya. Irsyad meminta agar kliennya, Ambar bisa tetap menjadi anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
Terpisah, pengacara Roy Suryo, Wahyu Sasmitoaji menjelaskan, proses mediasi bertujuan untuk mendapatkan perdamaian antar dua pihak yang berselisih. "Tujuannya damai akan lebih indah. Katanya masih satu partai, damai lebih bagus," kata dia.
Selain menggugat Roy Suryo di PN Sleman, Ambar juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Ambar menggugat Ketua Umum Partai Demokrat yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Waketum Roy Suryo terkait pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan kepadanya.
(mdk/noe)