Sidang MKD diskors, 6 anggota usul sanksi berat, 9 sanksi sedang
Setya Novanto dipastikan lengser dari jabatannya sebagai ketua DPR.
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diskors setelah 15 anggota menyatakan pendapatnya terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Hasilnya, 9 anggota menyatakan Setya telah terbukti melanggar kode etik dengan sanksi sedang, sedangkan 6 anggota menyatakan setya melanggar kode etik berat dan merekomendasikan pembentukan panel ad hoc.
9 Anggota yang menyatakan Setya telah melanggar kode etik dengan tingkat sedang adalah Darizal Basir dan Guntur Sasono dari Fraksi Demokrat, Riska Mariska dan Junimart Girsang dari Fraksi PDIP, Sukiman dan A Bakri dari PAN, Maman Imanul Haq dari Fraksi PKB, Victor Laiskodat dari Fraksi NasDem, dan Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura.
Sementara 6 anggota yang menyatakan Setya Novanto melanggar kode etik berat adalah Dimyati Natakusumah (PPP), M Prakosa (PDIP), Adies Kadir dan Ridwan Bae (Golkar), serta Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman (Gerindra).
Keenam anggota MKD yang menyatakan Setya Novanto melanggar kode etik berat merekomendasikan pembentukan panel ad hoc karena pemecatan anggota DPR harus melalui pemeriksaan di panel ad hoc seperti diatur dalam peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 tentang tata beracara MKD.
Hingga sidang diskors pukul pukul 06.00 WIB, Rabu (16/12) dua anggota yang belum sempat menyampaikan pendapatnya adalah Surahman Hidayat (PKS) dan Kahar Muzakir (Golkar).
Meski kedua anggota yang belum menyampaikan pendapatnya membela Novanto, wakil ketua umum Partai Golkar kubu Munas Bali itu dipastikan lengser dari jabatannya sebagai ketua DPR.