Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 10 Saksi hingga Ahli Romo Magnis dan Hamdi Muluk
MK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
MK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
- Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli
- Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini
- MK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani hingga Risma ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jumat 5 Maret
- Di Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud Cerita MK Beberapa Negara Ini Berani Batalkan Hasil Pemilu Curang
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 10 Saksi hingga Ahli Romo Magnis dan Hamdi Muluk
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024, Selasa (2/4).
Agenda hari ini adalah penggalian keterangan saksi dan ahli dari pemohon 2 yaitu Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Total ada sembilan ahli dan 10 saksi dibawa Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke muka persidangan. Merinci daftar ahli, terdapat nama-nama tokoh publik yang sudah tidak asing dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud.
Mereka adalah Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura.
Kemudian Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran Didin Damanhuri; Mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha;
Selanjutnya, Dosen TI Universitas Pasundan Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli; dan Suharto.
Daftar Saksi Ahli
Sedangkan 10 saksi dihadirkan yaitu Dadan Aulia Rahman; Indah Subekti Kurtariningsih; Pami Rosidi; Hairul Anas Suaidi; Memed Ali Jaya; Mukti Ahmad; Maruli Manunggang Purba; Sunandi Hartoro; Suprapto; dan Nendy Sukma Wartono.
Sebagai informasi, MK akan memberi kesempatan saksi dan ahli yang dibawa untuk memberikan keterangan, dengan batas waktu maksimal 15 menit untuk saksi dan 20 menit untuk ahli. Waktu tersebut sudah termasuk bagian dari pendalaman.