Soal ambang batas capres, Demokrat tegaskan MK tak boleh buat norma baru
Soal ambang batas capres, Demokrat tegaskan MK tak boleh buat norma baru. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai harus membuat aturan baru bila menyetujui aturan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 nanti.
Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa membuat aturan baru jika aturan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 disetujui. Hal ini, karena MK hanya diberikan kewenangan untuk menentukan suatu UU melanggar konstitusi atau tidak melalui uji materi.
"MK tidak pada posisi mengeluarkan norma baru. Jadi MK itu hanya memutuskan bahwa pasal UU bertentangan dengan UUD, titik," kata Didik saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (3/11).
Didik mencontohkan, dalam uji materi soal ambang batas pencalonan presiden 20 persen di UU Pemilu, MK hanya bertugas menerima atau menolak gugatan.
"Tidak boleh ada norma baru, karena baru itu nanti setelah MK memutuskan bahwa setelah pasal Presidential Threshold (PT) ini yang diajukan Judicial Review terkait dengan 20 persen ini MK menyatakan bisa menerima atau menolak," ujarnya.
Sejak awal pembahasan, Demokrat menolak penerapan ambang batas pencalonan presiden 20 persen karena hasil Pemilihan Legislatif 2014 dipakai untuk pelaksanaan Pemilu 2019.
"Karena standing UU-nya adalah dengan penentuan PT 20 persen itu sudah diatur dalam UU akan didasarkan pada hasil Pileg 2014 lalu. Meskipun, dari Demokrat kemudian tidak menyetujui PT 20 persen karena landasan kontitusionalnya menurut kami tidak tepat mendasarkan pada hasil Pileg 2014," tukasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai harus membuat aturan baru bila menyetujui aturan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 nanti. Direktur Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Alfan Alfian menilai, aturan baru itu sebagai konsekuensi.
"Apabila MK menyetujui aturan soal presidential threshold maka tampaknya harus ada pasal lain yang harus diubah, karena Pemilunya sudah tidak lagi namanya serentak, Pilpres waktunya sama dengan legislatif," kata Alfan.
"Sehingga ketika MK putuskan PT disetujui, MK harus memberikan pasal baru bahwa Pilpres dilakukan setelah Pemilu legislatif, artinya kembali kepada sistem Pemilu yang lama," tambahnya.
Baca juga:
MK harus siapkan aturan baru jika setuju ambang batas capres di UU Pemilu
Ahli beberkan presidential threshold langgar UUD '45 di depan hakim MK
KPU harap MK putuskan gugatan UU Pemilu secepatnya
Gugat ambang batas Capres, pemohon persoalkan risalah Pansus UU Pemilu
PKS takut Golput menang di Pemilu 2019 jika pakai ambang batas capres 20 persen
Yusril minta MK percepat putusan uji materi UU Pemilu
Gerindra minta hakim MK adil putuskan gugatan UU Pemilu
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.