Soal KLB Demokrat, Mahfud MD Singgung Sikap Pemerintahan SBY Saat Kisruh PKB
Mahfud MD mencontohkan sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Gusdur dan PKB Cak Imin saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden. Menurut dia, saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak bisa ikut campur mengenai kisruh KLB Partai Demokrat. Sebab menurut Mahfud MD, hal itu adalah masalah internal partai.
Mahfud MD mencontohkan sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Gusdur dan PKB Cak Imin saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden. Menurut dia, saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," kata Mahfud MD lewat twitternya, Sabtu (6/3).
Menurut Mahfud, sikap yang sama juga dilakukan pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gusdur pada tahun 2003 lalu.
"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gusdur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menekankan, KLB Sumut ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai. Namun apabila sudah menjadi masalah hukum pemerintah akan turun tangan.
"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," ujar dia.
Mahfud menyebut, pemerintah tidak bisa melarang maupun mendorong kegiatan kader Demokrat di Deli Serdang karena terbentur Undang-undang Nomor 9 Tahun 1991. Undang-undang itu sendiri mengatur mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," kata Mahfud.
Dia menegaskan pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub partai politik manapun. Hal itu bisa dilihat dari jejak pemerintahan era Megawati, SBY hingga Jokowi.
"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan, karena menghormati independensi parpol,” kata Mahfud.
Pemerintah, kata Mahfud, lebih memilih menanggung risiko dianggap cuci tangan atau abai daripada tidak menghirmati indepensi parpol. "Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com