Sohibul Iman dipolisikan Fahri Hamzah, ini tanggapan dingin PKS
Sohibul Iman dipolisikan Fahri Hamzah, ini tanggapan dingin PKS. Dedi mengaku, DPP PKS belum secara resmi menerima surat panggilan atau apapun dari Bareskrim Polri terkait laporan mantan kadernya tersebut. Oleh sebab itu, dia belum bisa memberikan komentar lebih dalam.
Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latief melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Bareskrim Polri pada 5 Desember lalu. Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di KUHP dan UU ITE sekaligus karena menyebut Fahri telah diberi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ketua DPP PKS Dedi Supriadi menanggapi dingin laporan tersebut. Menurut dia, sebagai warga negara, sah saja melaporkan ke polisi jika merasa dirugikan.
"Itu hak warga negara yang bersangkutan, kalau memang dilaporkan sampai ke Bareskrim, silakan saja," kata Dedi saat dihubungi merdeka.com, Jumat (9/12).
Dedi mengaku, DPP PKS belum secara resmi menerima surat panggilan atau apapun dari Bareskrim Polri terkait laporan mantan kadernya tersebut. Oleh sebab itu, dia belum bisa memberikan komentar lebih dalam.
"Kita belum dapat pemberitahuan atau panggilan dari Bareskrim, jadi belum bisa memberikan komentar," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Konflik internal antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan pimpinan PKS memasuki babak baru. Kali ini, Fahri melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief yang juga tergabung dalam Tim Pembela Keadilan & Solidaritas (PKS) resmi mempolisikan Sohibul siang ini, Senin (5/12).
Sohibul dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik kliennya, Fahri Hamzah yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Selain itu, Sohibul Iman diduga melanggar UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 27 yakni mendistribusikan dan mentransmisikan konten penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Mujahid menyampaikan, konten penghinaan dan pencemaran nama baik itu bisa diakses kader PKS maupun masyarakat luas tanpa batas.
" Berita bohong yang dicantumkan di situs resmi partai yaitu www. pks.or.id mencantumkan bahwa Fahri Hamzah melanggar kode etik ringan sebagaimana putusan MKD, padahal putusan itu tidak pernah ada," kata Mujahid dalam siaran pers yang diterima merdeka.com.
Selain itu, dua poin lagi yang disebut sebagai berita bohong adalah Fahri Hamzah disebutkan telah mengatasnamakan DPR RI untuk membubarkan KPK, dan dianggap 'pasang badan' untuk 7 proyek DPR RI.
"Berita itu mencemarkan nama baik klien kami. Padahal klien kami tidak pernah mengatasnamakan DPR RI untuk pembubaran KPK dan tentang proyek DPR RI hal ini telah melalui proses panjang di DPR RI dan Fahri Hamzah adalah dalam konteks dirinya sebagai Ketua Tim Implementasi Modernisasi DPR," urai Mujahid.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
Baca juga:
Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke polisi, petinggi PKS bungkam
Sohibul Iman dipolisikan, PKS siap ladeni Fahri Hamzah
Presiden PKS: Sikap politik Fahri Hamzah itu pribadi, dia bukan PKS
Fahri: Karena 'Papa Minta Saham' saya dipecat, kini Setnov dibela MK
Fahri Hamzah laporkan Presiden PKS ke Bareskrim Polri
Babak baru perseteruan Fahri Hamzah dan pimpinan PKS