Sudah bahas siang malam, Pansus tolak rencana gunakan UU Pemilu lama
Pansus RUU Pemilu tidak setuju dengan wacana pemerintah untuk kembali ke UU Pemilu lama jika pembahasan RUU Pemilu tetap mengalami kebuntuan alias deadlock. Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto meminta pemerintah mengikuti keputusan yang diambil oleh fraksi-fraksi partai yang ada di Pansus.
Pansus RUU Pemilu tidak setuju dengan wacana pemerintah untuk kembali ke UU Pemilu lama jika pembahasan RUU Pemilu tetap mengalami kebuntuan alias deadlock. Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto meminta pemerintah mengikuti keputusan yang diambil oleh fraksi-fraksi partai yang ada di Pansus.
"Kalau kita sudah siang malam membahas enggak setuju kembali ke UU lama. Tapi itu kan hak pemerintah. Maunya kita kan, selesai di Pansus apa pun hasilnya diterima. Karena ini rezimnya parpol jadi apa yang diputuskan parpol ya pemerintah sebaiknya ikut," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Pansus Pemilu mempersilakan pemerintah bila ingin menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu. Namun, kata dia, apabila pemerintah menarik diri maka pembahasan RUU Pemilu akan selesai.
"Tapi kalau pemerintah ambil posisi sesuai dengan haknya untuk menarik diri ya kita enggak bisa apa-apa," tuturnya.
Pembahasan soal ambang batas pencalonan presiden menjadi isu yang alot dibahas. Sebab, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tetap bersikeras angka ambang batas pencalonan Presiden di angka 20 persen.
Sementara sikap fraksi-fraksi di DPR sendiri ada tiga kelompok yaitu sejalan dengan sikap pemerintah, 0 persen, dan yang presidential threshold di angka 10-15 persen sebagai jalan tengah.
Yandri pun memastikan Rabu besok sudah kelihatan keputusan yang akan diambil Pansus Pemilu terkait presidential threshold.
"Hari Rabu akan sudah keliatan antara 0 persen, 10 persen atau 20 persen. Sudah pasti keliatan di Pansus. Tapi jadwalnya 20 Juli enggak akan diundur," terangnya.
Fraksi-fraksi harus melakukan lobi untuk menemukan kesepakatan terkait isu-isu krusial. Yandri menyebut tidak ada kesepakatan isu ambang batas pencalonan Presiden diputuskan di rapat paripurna 20 Juli 2017. Pihaknya berupaya 5 isu krusial diselesaikan di level Pansus.
"Enggak ada kesepakatan itu. Jadi lima isu akan tetap dicoba diselesaikan semua di tingkat pansus. Kalau di Pansus itu merekomendasikan satu isu ke paripurna ya lain soal. Tapi lima isu itu akan kita bahas secara tuntas," tutupnya.
Baca juga:
Mendagri: Presidential threshold bukan masalah diskon
PKS sebut pemerintah hambat pembahasan RUU Pemilu
Siang ini, sekjen partai bertemu bahas 5 isu krusial RUU Pemilu
Gunakan UU Pemilu lama, pemerintah dianggap bisa buat gaduh
Lobi kembali mentok, RUU Pemilu dilanjutkan dibahas Kamis 13 Juli
Pansus Revisi UU Pemilu skors buat lobi, Mendagri serahkan ke DPR
Rapat Pansus RUU Pemilu diskors, lobi cara putuskan 5 isu krusial
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.