Surat pengunduran diri ASN yang maju caleg tidak dapat ditarik kembali
Hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kemba
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019 sejak 4 Juli. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi caleg yang akan diperiksa petugas KPU sebelum nantinya diverifikasi data dan dokumennya.
Selain mengenai mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, isu yang mengemuka terkait dengan pencalegan ini adalah perlu tidaknya Kepala Daerah, Anggota TNI/Polri, Direksi hingga Komisaris BUMN, mengundurkan diri dari jabatannya jika memutuskan maju sebagai caleg.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa yang menolak tawaran menjadi Caleg di Pemilu 2024? Yang nawarin saya itu banyak. Pokoknya tinggal jawab saja mau, segala persyaratan pendaftaran mereka yang ngurus. Tapi saya belum mau,” ujar Suroso.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri memberikan penjelasan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu.
Dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k, dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.
"Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali," kata Bahtiar melalui keterangan tertulis, Sabtu (07/7).
Menurut dia, hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali.
Posisi ASN sesuai aturan harus netral. Oleh karena itu, ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.
Baca juga:
Daftar caleg, Mardani Maming resmi mundur dari jabatan Bupati Tanah Bumbu
Prabowo tawarkan Sudirman Said jadi penasihat dan maju caleg
KPU sarankan menteri mundur jika daftar caleg
Hanura tuding Wiranto intervensi KPU ubah Sipol kepengurusan
KPU sebut KPK segera berikan data mantan napi korupsi
Mengaku Sipol diacak, Hanura kubu OSO tuding KPU tak independen