Surat Suara Tercoblos, Bawaslu Perintahkan Pemungutan Ulang Metode Pos di Malaysia
Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, di Kuala Lumpur tercatat ada 319.293 pemilih yang menggunakan metode pos.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar pemungutan suara ulang di Malaysia bagi pemilih yang menggunakan metode pengiriman pos. Rekomendasi ini sebagai solusi kasus temuan surat suara tercoblos di Malaysia beberapa waktu lalu.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyimpulan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terbukti secara sah dan menyakinkan tidak melaksanakan tugasnya secara objektif dan transparan. Karena itu Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
"Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur untuk memenuhi hak WNI di Kuala Lumpur.
Bawaslu memerintahkan PPLN untuk Pemungutan Ulang untuk yang melalui metode pos," ujar Bagja di kantor Bawaslu, Selasa (16/4).
Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, di Kuala Lumpur tercatat ada 319.293 pemilih yang menggunakan metode pos.
"Ini yang kami rekomendasi khusus untuk pemungutan suara ulang," katanya.
Berkaitan dengan digelarnya pemungutan suara ulang di Malaysia, maka untuk penghitungan surat suara yang sudah terkumpul dengan metode pos, ditangguhkan.
"Besok mulai penghitungan di masing-masing PPLN luar negeri, maka dengan rekomendasi pemungutan ulang ini, surat suara yang pos dan sudah terkirim, tidak dilakukan penghitungan."
Dia menuturkan, terkait rekomendasi pemungutan ulang di Kuala Lumpur, pihaknya sudah koordinasi dengan KPU dan DKPP. "Perlu kami sampaikan, rekomendasi ini juga berdasarkan investigasi tim kami yang selama dua hari di Malaysia melakukan klarifikasi anggota PPLN berjumlah 7 orang, tiga pengawas Luar Neger, dan dua saksi. Kami juga klarifikasi ke dubes. Total ada 11 orang yang kami klarifikasi," tutupnya.
Baca juga:
Ketua KPU Tegaskan Serius Usut Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia
KPU: Surat Suara Tercoblos di Malaysia Tidak akan Dihitung
Bawaslu: Surat Suara Tercoblos Sedang Ditangani Polisi Malaysia
Mewaspadai Celah Kecurangan Pemilu
Polri Tunggu Polisi Malaysia soal Video Surat Suara Tercoblos
Akses Sulit, KPU Tak Akan Hitung Surat Suara Diduga Tercoblos di Kuala Lumpur