Survei Indikator: Mayoritas Pemilih Tak Ingin Pilkada Ditunda 2 Tahun
"Pilkada 2023 vs 2024 tidak berbeda jauh. Kalau sudah habis masa jabatan 2023 sebaiknya dilakukan proses pemilihan tanpa menunggu 2024," jelas Burhanuddin.
Hasil survei nasional Indikator memperlihatkan masyarakat tidak ingin ada penundaan Pilkada 2022 dan 2023. Termasuk di dalamnya adalah Pilkada DKI Jakarta 2022.
Dalam survei yang digelar tanggal 1-3 Februari, sebesar 54,8 persen mendukung pemilihan gubernur, bupati dan wali kota segera dilaksanakan setelah masa jabatan habis pada tahun 2022. Responden yang mendukung penundaan Pilkada dan digelar serentak pada 2024 sebesar 31,5 persen.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan Pemilu? Dari penegak hukum hingga organisasi masyarakat sipil, setiap aktor memiliki tanggung jawabnya sendiri dalam menjaga kelancaran dan keabsahan proses pemilu.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Jadi sebagian besar memilih, ya ketika habis sebaiknya dilakukan pemilihan jangan ditunda sampai dua tahun," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan survei secara daring, Senin (8/1).
Begitu juga suara yang mendukung Pilkada di 2023 sama besarnya. 53,7 persen menginginkan segera digelar Pilkada setelah masa jabatan gubernur, bupati dan wali kota habis pada 2023. Sementara yang mendukung penundaan sebanyak 32,4 persen.
"Pilkada 2023 vs 2024 tidak berbeda jauh. Kalau sudah habis masa jabatan 2023 sebaiknya dilakukan proses pemilihan tanpa menunggu 2024," jelas Burhanuddin.
Ia menduga, masyarakat tidak mendukung penundaan Pilkada 2022 dan 2023 karena tidak ingin daerah dipimpin pejabat sementara.
"Karena tadi ada plt pejabat yang tidak demokratis dan menentukan hajat hidup orang banyak tanpa melalui proses demokratis," jelas Burhanuddin.
Sementara, sebesar 63,2 persen responden survei nasional ini menghendaki Pilkada dipisah dengan Pilpres dan Pileg.
Sementara, yang mendukung Pilkada digelar serentak dengan Pileg dan Pilpres pada 2024 sebanyak 28,8 persen, dan tidak menjawab 7,9 persen.
Survei Indikator Politik Indonesia digelar pada 1-3 Februari 2021. Survei dilakukan melalui sambungan telepon dengan responden. Sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak. Margin of error survei kurang lebih sebesar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca juga:
Survei: 63,2 Persen Pemilih Tak Setuju Pilpres dan Pilkada Digelar Serentak
Pemilu 'Borongan' 2024: Melelahkan, Kualitas Turun, Degradasi Mental
Fraksi PKS Nilai Revisi UU Pemilu Harus Jalan Demi Perbaikan Demokrasi
Revisi UU Pemilu Tetap Diperlukan, Ini Tiga Persoalan yang Harus Diselesaikan
Perubahan Sikap Pemerintah dan Parpol di DPR Menolak Revisi UU Pemilu Dipertanyakan