Tak Diatur KPU, Waspadai Hoaks Hasil Exit Poll di Luar Negeri
Namun, sejak Senin (15/4), exit poll penghitungan luar negeri telah beredar. Misalnya, penghitungan di Melbourne, Sydney dan Berlin.
Pencoblosan Pemilu serentak 2019 bagi WNI yang tinggal di luar negeri telah dimulai sejak 8 April - 14 April 2019. Penghitungan suara, akan dimulai berbarengan dengan pencoblosan di Indonesia pada 17 April.
Namun, sejak Senin (15/4), exit poll penghitungan luar negeri telah beredar. Misalnya, penghitungan di Melbourne, Sydney dan Berlin.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Artikel terkait KPU juga bisa dibaca di Liputan6.com
Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, exit poll menggunakan pendekatan berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri. Hal tersebut nantinya akan dibahas oleh KPU, bagaimana aturan mainnya.
Viryan menjelaskan, untuk exit poll dari luar negeri KPU tak memiliki regulasi. Sebab, KPU hanya mengatur penghitungan di dalam negeri baik exit poll ataupun quick count. Di dalam negeri, hitung cepat atau exit poll baru boleh dilakukan beberapa jam setelah TPS ditutup. Lembaga survei baru diperkenankan oleh KPU memberikan hasil hitungannya ke publik.
"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," jelas Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4).
Ketua KPU Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman pernah menegaskan, tidak ada hasil pemungutan suara pilpres 2019 di luar negeri sebelum tanggal 17 April. Hasil dari pemilu itu kemudian dikirim ke KPU pusat.
"Jadi kalau sudah ada yang mengeluarkan rilis-rilis hasil itu, itu bukan hasil yang dikeluarkan oleh KPU," ujar Arief, Jakarta, Rabu, 9 April 2019.
Dia menambahkan, sosialisasi pemilihan awal di luar negeri telah dilakukan sejak jauh hari dari pelaksanaan pemungutan suara.
"Kalau berubah itu bagaimana, dia kan harus sosialisasi kepada pemilih, kepada para pihak, itu kan harus mendapat informasi semua. Enggak bisa tiba-tiba. Tapi, kalau jauh-jauh hari sih mungkin saja dilakukan perubahan," ujarnya.
Arief menegaskan, jika ada rilis mengenai hasil hitungan suara, biasanya merupakan exit poll. Namun, di luar negeri, kata Arief, tidak ada perhitungan suara sesaat setelah pemungutan.
"Sepanjang yang saya tahu di luar negeri enggak ada yang melakukan itu (exit poll)," ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Ari Junaedi, menengarai ketiadaan aturan KPU terkait hitung cepat di luar negeri tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Tujuannya untuk mempengaruhi pemungutan suara di dalam negeri yang baru akan berlangsung 17 April mendatang.
"Sebenarnya wajar saja KPU tidak membuat aturan hitung cepat luar negeri. Sebab, dengan DPT yang sedikit di setiap negara, lembaga survei mana yang mau capek-capek bikin exit poll? Misalnya di Melbourne yang cuma 22 TPS, tapi toh informasi yang katanya hasil exit poll di Melbourne itu beredar luas di dalam negeri," kata Ari.
Ari menaruh perhatian khusus pada informasi yang katanya hasil exit poll itu dengan hanya mencantumkan nama dan email penyebarnya. Menurutnya, hitung cepat seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang sudah dikenal rekam jejaknya di mata publik. Sebab, untuk hitung cepat di dalam negeri, KPU juga mengharuskan lembaga penyelenggara resmi dan sudah terdaftar.
"Kalau dilakukan perorangan atau kelompok orang yang tidak jelas, kemudian disebar seolah-olah itu benar, lalu siapa yang mempertanggungjawabkannnya hasilnya secara akademik kepada publik?" kata Ari.
Pengajar di sejumlah kampus ini mengatakan, mereka yang punya niat baik melakukan survei saja bisa salah kalau tidak paham metode survei dengan baik.
"Apalagi kalau tidak punya niat baik, seperti mempengaruhi pemungutan suara dalam negeri. Oleh karenanya, kita harus waspada potensi hoaks dari informasi exit poll luar negeri macam begini," tegas Ari.
Kecurigaan Ari ini juga muncul dari tidak adanya informasi lengkap terkait survei yang dilakukan. Misalnya, ambang batas kesalahan (margin of error) dan tingkat kepercayaan.
"Katakan hasil exit poll meleset sekian persen dari hasil resmi KPU, toh kita juga tidak bisa menyalahkan karena margin of error tidak dicantumkan. Makanya saya bilang ini aneh," ujar Ari.
Sementara itu, Founder survei KedaiKopi, Hendri Satrio ragukan exit poll hasil pemilu di luar negeri. Sebab, hal itu tak sesuai aturan KPU.
KPU mengatur exit poll dan quick count baru boleh dipublikasi dua jam setelah TPS ditutup. Begitu juga di luar negeri.
"Sebetulnya tidak boleh," jelas Hendri kepada merdeka.com, Selasa (16/4).
Hendri curiga, ext poll yang beredar ini merupakan upaya pihak tertentu untuk mengambil keuntungan jelang hari pencoblosan. Tapi, Hendri tak mau mengungkap siapa pihak tersebut.
"Yang menang exit poll (diuntungkan)," jelas Hendri lagi.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)