Tak kunjung ditetapkan jadi cagub, JR Saragih ancam pidanakan KPU Sumut
Sesuai putusan Bawaslu Sumut, KPU Sumut harus membuat keputusan dalam tiga hari setelah proses legalisasi fotokopi ijazahnya. JR Saragih bersama Ance Selian ngotot ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumut.
Bakal calon Gubernur Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih, mengancam bakal memidanakan komisioner KPU Sumut. Langkah itu akan diambil seandainya penyelenggara Pilgub Sumut ini tidak menetapkannya sebagai calon gubernur.
"Kalau dia (KPU Sumut) tidak akui (fotokopi SKPI yang dilegalisasi) akan kita adukan pidana. Karena (SKPI) itu resmi jelas. Kita akan laporkan sesuai Pasal 180 (UU No 10 Tahun 2016), karena menghalang-halangi," ucap JR Saragih di Medan, Senin (12/3).
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Dimanakah letak Pulau Sumba yang menjadi jawaban dari tebak-tebakan 'kuda, berjenggot, luas, serba ada'? Ya, jawaban dari petunjuk kuda, berjenggot, luas, serba ada ini mengarah ke Pulau Sumba.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
Sesuai putusan Bawaslu Sumut, KPU Sumut harus membuat keputusan dalam tiga hari setelah proses legalisasi fotokopi ijazahnya. JR Saragih bersama Ance Selian ngotot ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumut.
Meski yang dilegalisasi adalah fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI), JR Saragih tetap optimistis akan ditetapkan KPU Sumut sebagai calon gubernur. "100 Persen saya yakin jadi calon. Yang saya perjuangkan bukan kehendak JR Saragih, tapi membawa marwah masyarakat Sumut," sambungnya.
Optimisme JR Saragih ini juga didasari SKPI-nya telah sesuai aturan. Yakni dilengkapi nomor ijazah, nilai, dan sidik jari. Dia membandingkannya SKPI digunakan calon lain saat mendaftar ke KPU Sumut beberapa waktu lalu.
"Orang lain juga diterima, nomor ijazahnya tidak ada, pendaftaran tanggal 10, SKPI-nya tanggal 15, jadi dia waktu mendaftar pakai apa? Kalau (JR-Ance) dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), kita pidanakan," ucapnya.
Ketetapan KPU Sumut nantinya juga menentukan langkah JR Saragih-Ance Selian dalam gugatannya di PTTUN Medan. Pasangan yang diusung Partai Demokrat ini sebelumnya juga menggugat putusan Bawaslu Sumut, yang hanya mengabulkan sebagian permohonan mereka, ke PTTUN Medan.
JR mengakui langkah timnya ke PTTUN Medan untuk mengantisipasi terbatasnya waktu legalisasi fotokopi ijazah yang diputuskan hanya 12 hari kerja. Berdasarkan pengalaman pihaknya, urusan seperti itu bisa memakan waktu hingga 21 hari.
Jika KPU Sumut menetapkan JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan cagub-cawagub Sumut, gugatan di PTTUN Medan akan dicabutnya.
"Kalau sudah diselesaikan KPU, kita cabut gugatan di PTTUN. Kalau tidak, kita lanjut dan ada pidananya," sebut JR Saragih.
Seperti diberitakan, JR Saragih telah melegalisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI) ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat. Langkah ini sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar pihak JR Saragih melakukan legalisasi fotokopi ijazah ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat. Proses itu dilakukan bersama-sama KPU Sumut.
Meski putusan Bawaslu Sumut atas sengketa itu memerintahkan legalisasi fotokopi ijazah. Tim JR Saragih melegalisasi fotokopi SKPI. JR Saragih mengatakan dokumen pengganti itu digunakan, karena ijazahnya hilang saat mengurus legalisasi.
Kehilangan itu telah dilaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018. Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Putusan Bawaslu Sumut mengenai legalisasi ini menyusul sengketa Pilkada yang dimohonkan JR Saragih-Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI membuat permohonan itu karena dinyatakan KPU Sumut tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat.
Baca juga:
Pakai SKPI, JR Saragih yakin jadi cagub Sumut
Saat dua cagub Sumut sama-sama bergaya di atas bentor
Permohonan dikabulkan sebagian, JR-Ance berpeluang ikut Pilgub Sumut
Pilgub Sumut, Ijeck dengar curhat di radio dan Sihar temui nelayan
Sengketa Pilgub Sumut berjalan panas, Bawaslu usir komisioner KPU
Kampanye, Djarot kritisi pasar tradisional, Ijeck bahas ekonomi kreatif di warung