Tak pernah lapor pajak, Abror gagal maju di Pilwali Surabaya
KPU Surabaya akan membuka pendaftaran sekali lagi dan yang terakhir kalinya pada 6 hingga 8 September mendatang.
Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Jawa Timur tanggal 30 Agustus tentang penetapan pasangan calon (Paslon), pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanah Nasional (PAN) dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat. Sehingga, Pilkada serentak di Kota Pahlawan ini, tetap memiliki calon tunggal, yaitu Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dan terancam ditunda pada 2017 mendatang.
Namun, kata Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, masih ada kesempatan satu kali lagi. KPU Surabaya akan membuka pendaftaran sekali lagi dan yang terakhir kalinya pada 6 hingga 8 September mendatang.
"Berdasarkan Pasal 89 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015, apabila hasil penelitian berkas administrasi dan persyaratan paslon tidak memenuhi syarat, maka akan diulang lagi," terang Robiyan dalam gelar persnya di Kantor KPUD Surabaya, Jalan Adityawarman Surabaya, Minggu (30/8).
Pengulangan yang dimaksud Robiyan, KPU akan membuka lagi masa pendaftaran selama tiga hari. "Tahapannya, dengan melakukan penundaan selama tiga hari atau masa rehat. Kemudian melakukan sosialisasi tiga hari pada tanggal 3 hingga 5 September dan baru membuka pendaftaran lagi mulai 6 hingga 8 September," terangnya.
Dalam pendaftaran tersebut, seluruh partai diperkenankan mendaftarkan pasangan calonnya, tak terkecuali Demokrat dan PAN, yang gagal mengusung Rasiyo-Abror. "Kecuali pasangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak diperkenankan mendaftar lagi. Untuk partai, semuanya boleh mendaftarkan calonnya, termasuk Demokrat dan PAN," ucapnya.
Robiyan juga memaparkan, berkas administrasi dan persyaratan pasangan Rasiyo-Abror yang dinyatakan TMS. Memang, untuk Rasiyo, KPU menyatakan memenuhi syarat, hanya berkas Abror yang dinyatakan TMS.
"Seperti kita ketahui, saat pendaftaran pertama tanggal 26 hingga 28 Juli lalu, hanya ada pasangan tunggal, yang kemudian kita lakukan masa perpanjangan tanggal 1 hingga 3 Agustus, tapi tetap hanya ada calon tunggal. Sehingga berdasarkan rekomendasi di tujuh daerah, termasuk Surabaya, kita lakukan pendaftaran lagi pada 9 hingga 11 Agustus."
Dan pada 11 Agustus, Demokrat dan PAN mendaftarkan pasangan Rasiyo-Abror ke KPUD Surabaya. Namun, saat itu, surat rekomendasi Abror berupa scan yang diambil dari faksimile. "Berdasarkan perbaikan dokumen administrasi dan persyaratan pencalonan, terhadap berkas BW1 KWK Parpol tentang persetujuan Paslon, berdasarkan verifikasi faktual, dokumen yang diserahkan tanggal 11 Agustus dan 19 Agustus pada masa perbaikan, (berkas Abror) tidak identik," terangnya.
Ketidakidentikan itu, dilihat dari berkas dokumen yang diserahkan PAN untuk Abror berupa scan pada 11 Agustus, berbeda dengan rekomendasi yang diserahkan saat masa perbaikan pada tanggal 19 Agustus. "Dokumen rekom yang diserahkan tanggal 11 dengan yang tanggal 19 Agustus dengan tanda tangan basah, tidak identik. Ketidakidentikan itu terletak pada nomor surat, penulisan nomor tanggal dan nomor seri materai, tidak identik," jelas Robiyan.
Tak hanya itu, KPU juga mengungkap, berkas TMS yang dimiliki Abror, yaitu dokumen NPWP, berkas tanda bukti penyerahan wajib pajak, STTP dan tanda bukti tidak ada tunggakan pajak yang diversifikasi KPU ke Kantor Pajak Pratama Wonokromo, ternyata Abror bermasalah. "Yang bersangkutan tidak pernah melapor ke kantor pajak, sehingga kita nyatakan TMS," ucapnya lagi.
Dan karena berkas Abror TMS, maka secara otomatis Rasiyo juga ikut gugur sebagai peserta Pilwali Surabaya, meski berkasnya memenuhi syarat. Sehingga, Risma-Whisnu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap menjadi calon tunggal di Pilwali Surabaya ini.
Dan jika pada masa pendaftaran ulang di tanggal 6 hingga 8 September sesuai Surat Edaran KPU Nomor: 443/KPU/VIII/2015 dan Pasal 89 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015, tentang aturan dibukanya kembali masa pendaftaran, Risma-Whisnu tetap menjadi calon tunggal, maka Pilkada Surabaya sudah pasti diundur 2017.