Tak tahu nama Presiden PKS, staf Fahri Hamzah mau dipolisikan
Fahri Hamzah persoalkan pertemuan dengan Salim Segaf yang dinilai pribadi, bukan resmi partai.
Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan dirinya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/8) siang. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat.
"Hari ini kami ajukan dua orang saksi fakta. Dua-duanya adalah tenaga ahli Pak Fahri yang mengetahui (kegiatan) sehari-hari dan administrasi surat menyurat," ujar Mujahid A. Latief, kuasa hukum Fahri Hamzah.
Dua saksi yang dimaksud adalah Yadi Suryadiputra selaku sekretaris pribadi Fahri Hamzah dan Dwi Lestari selaku staf di bawah pimpinan Yadi.
"Poin pokok yang disampaikan oleh saksi tadi adalah bahwa pertemuan-pertemuan antara Pak Fahri dengan Pak Salim Segaf Al Jufrie itu tidak ada surat, tidak ada undangan, sehingga dapat dikategorikan sebagai pertemuan informal," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tergugat, Zainuddin Paru menyatakan akan segera melaporkan saksi atas dugaan pemberian keterangan palsu. Pasalnya, Dwi Lestari dianggap berbohong ketika ditanya soal beberapa hal.
"Kami akan melaporkan keterangan palsu oleh saksi, saudari Dwi, kepada pihak kepolisian. Kita akan rekap semua dokumen-dokumen yang diberikan DPP PKS kepada Fahri," ujar Zainudin Paru selaku kuasa hukum tergugat.
Zainudin menyebutkan, ketika ditanya siapakah pimpinan PKS, Dwi menjawab tidak tahu. Saksi bahkan tidak tahu sebutan Majelis Tahkim, padahal ia telah mendampingi Fahri selama dua periode.
"Aneh bin ajaib kalau dia tidak tahu Presiden PKS itu siapa. Tapi terakhir ketika saya tanya siapa ketua Fraksi PKS di DPR, dia begitu lancar menjawab. Jadi jelas bahwa dua saksi Fahri hari ini penuh dengan kebohongan dan kepalsuan," kata dia.
Sebelumnya, Fahri Hamzah didampingi kuasa hukumnya Mujahid hadir di PN Jakarta Selatan, Senin (25/7) untuk menyerahkan salah satu bukti asli dari 48 butir bukti yang diajukan dalam persidangan sebelumnya.
Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa rentetan pertemuan Fahri dengan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufrie yang dinilai pribadi. Menurut Fahri, dalam pertemuan itu tidak ada surat menyurat antara PKS dan Fahri membahas perihal perilaku Fahri yang dinilai melanggar etika.
Mujahid menjelaskan, Salim Segaf Al Jufri dalam pesan WhatsApp nya tanggal 14 Desember 2015 menyebutkan bahwa Salim tak akan memaksa Fahri untuk mundur dari wakil ketua DPR.
"Namun setelah pertemuan terakhir itu, Fahri kemudian mendapatkan panggilan pertama dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS," kata Mujahid lagi.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kenapa Kaesang bertemu PKS? Meski PKS ini partai oposisiEnak diajak ngobrol sambil minum kopi
Baca juga:
PKS protes soal MKD, pimpinan DPR akan gelar rapat antar fraksi
PKS tak terima kursi Ketua MKD direbut karena laporan Fahri Hamzah
MKD rapat internal, bahas dugaan pelanggaran etik 3 politisi PKS
Gerindra kecewa PKS malah dukung anak Atut di Pilgub Banten
Terbelit korupsi dan kasus syariah, 2 anggota DPR ini resmi dicopot