Tanggapi Isu ASN Beri Dukungan, Ganjar: Mendukung Saya Boleh, tapi Tidak Boleh Dipaksa
Ganjar menilai tidak ada yang salah apabila seorang ASN mendukung pasangan calon tertentu.
Ganjar menilai tidak ada yang salah apabila seorang ASN mendukung pasangan calon tertentu.
Tanggapi Isu ASN Beri Dukungan, Ganjar: Mendukung Saya Boleh, tapi Tidak Boleh Dipaksa
Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo merespons ramainya isu sejumlah aparatur sipil negara (ASN) secara terang-terangan mendukungnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
- Moro Kogoya Panglima Perang Suku Dani Bingung Diajak Belanja Baju di Mal Bareng Prajurit TNI
- Keluarga Gus Dur Tentukan Dukungan Pilpres Pekan Depan, PDIP: Kalau Boleh Berharap Satu Barisan dengan Ganjar
- Kesal Utang Susah Ditagih, Kades di Pinrang Ajak 2 Temannya buat Onar di RS & Pukuli Penjaga Pasien
- Ratusan Warga Tangerang Selatan Gabung Barisan Dukung Ganjar di Pilpres 2024
Dia menilai, tidak ada yang salah apabila seorang ASN mendukung pasangan calon tertentu. Namun dengan catatan, dukungan itu tidak boleh dipaksakan.
"Mendukung saya boleh. Tapi dipaksa tidak boleh, tidak boleh dipaksa," kata Ganjar saat ditemui di Senayan Park, Jakarta, Jumat (24/11).
Dia menegaskan, memaksa seseorang apalagi ASN untuk mendukung pasangan calon tertentu, tidak dibenarkan dan melanggar aturan.
"Kalau itu ada yang memaksa, keliru itu. Kalau mendukung kan semua boleh," ujarnya.
"Kalau dia mau mendukung, masa mau dukung 'eh saya dukung ya pak, saya catat ya pak', kalau itu sebuah pemaksaan, itu tidak boleh," sambung dia.
Lebih lanjut, dia meminta semua pihak tidak ragu untuk melaporkan berbagai macam pelanggaran Pemilu kepada Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu). Termasuk apabila pelanggaran itu mengantasnamakan dirinya.
"Hal-hal negatif seperti itu laporkan. Kalau itu melanggar UU Pemilu, (laporkan) kepada Bawaslu," ucapnya.
Sebagai informasi, beredar daftar pegawai SD Negeri di Kecamatan Gatak, Sukoharjo yang mendukung Ganjar sebagai presiden.
Daftar pilihan politik tersebut salah satunya diunggah oleh X @PartaiSocmed. Dalam unggahan itu, terdapat foto dokumen berjudul 'daftar afiliasi pegawai kantor /UPTD/sekolah: SDN Krajan 01 Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo.
Dokumen tersebut memuat nama pegawai yang diblok merah, TPS dan alamat. Selain itu, terdapat juga kolom dengan judul Pres; DPD; DPR RI; DPRD PROV; DPRD KAB; kolom Afiliasi (Pilihan) serta perolehan.
Pada kolom dengan judul Presiden dan Afiliasi turut memuat sejumlah nama-nama calon presiden dan calon anggota legislatif di tingkat nasional hingga kabupaten. Sementara itu, kolom perolehan masih belum terisi.