Tarung Bareng Anak Wapres di Dapil Artis, Begini Karir Politik Mulan Jameela yang Diwarnai Gugatan
Mulan Jameela mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra
Mulan Jameela mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra
- Sederet Para Pesohor dari Gerindra Lolos Senayan, Ada Pasangan Kontroversi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela
- Anggota DPR Putri Jenderal Polisi Temui Mantan TKW, Sedih Dengar Kisah Tak Bisa Pulang 13 Tahun Sampai Dibikin Tahlilan
- Deretan Jagoan PDIP yang Gagal Terpilih di Pemilu 2024
- Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Tarung Bareng Anak Wapres di Dapil Artis, Begini Karir Politik Mulan Jameela yang Diwarnai Gugatan
Raden Wulansari, kelahiran 23 Agustus 1979. Perempuan dengan nama beken Mulan Jameela ini merupakan istri musisi Ahmad Dhani Prasetyo alias Dhan Dewa 19.
Mulan menjajal peruntungan di dunia politik. Ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) XI.
Tidak tanggung-tanggung, di Dapil Artis itu, Mulan bertarung melawan anak Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, Siti Mamduhah Ma'ruf Amin dari PAN.
Selain itu, ada segelintir artis di Dapil Mulan. Sebut saja, Ali Syakieb dan Ronal Surapradja dari PDI Perjuangan, serta drummer grup band Element, Didi Riyadi mewakili Partai NasDem.
Perolehan suara Mulan Jameela terbilang lumayan. Menurut hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dipublikasi Senin (19/2) pukul 15.00 dengan suara masuk 73,97%, terlihat Mulan Jameela mendulang 39.909 suara.
Karir Politik
Menengok ke belakang. Tidak hanya perjalanan asmara Mulan yang kontroversi. Pun karir politiknya juga diwarnai gugatan.
Dalam Pileg 2019, Mulan Jameela dinyatakan tidak lolos ke Senayan karena suaranya tak mencukupi.
Ia hanya meraih suara sebanyak 24.192. Tidak terima Mulan bersama Caleg dari Gerindra, menggugat Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar ditetapkan sebagai anggota DPR.
Gugatan Mulan dan para koleganya tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia mengungkapkan, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
"Mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra," kata Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019) silam.
Menang Gugatan
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perdata Mulan Jameela dan sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) terhadap Partai Gerindra.
Mulan Jameela Cs menggugat Gerindra agar segera ditetapkan sebagai anggota DPR dari partai pimpinan Prabowo Subianto itu.
"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Zulkifli, dalam sidang berlangsung, Senin (26/8).
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan para tergugat untuk patuh terhadap keputusan tersebut.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," kata Zulkifli.
Melanggeng ke Senayan
Gantikan dua koleganya di Gerindra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan keputusan Surat Keputusan dengan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat itu, KPU menjelaskan Mulan menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, mewakili Dapil Jabar XI. Perolehan suara di urutan pertama Muhammad Husein, disusul Subarna, Ervin Luthfi, Fahrul Rozi dan Mulan.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.