Tax amnesty incar dana pengusaha RI yang 'parkir' di luar negeri
Hendrawan berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki data yang lengkap dan akurat.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, kebijakan Tax Amnesty nantinya akan menyasar para pengusaha Indonesia yang memiliki dana besar dan 'terparkir' di luar negeri. Tujuannya agar bersedia memulangkan dana mereka dan mulai berinvestasi di Indonesia.
Untuk itu, Hendrawan berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki data yang lengkap dan akurat mengenai nama-nama wajib pajak yang memiliki dana besar di luar negeri tersebut.
"Mudah-mudahan DJP memiliki basis data yang lengkap dan akurat tentang wajib pajak, yang menjadi sasaran undang-undang ini," ujar Hendrawan saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/5).
Hendrawan mengatakan, kebijakan Tax Amnesty ini juga perlu disandingi dengan pembentukan iklim investasi dan bisnis yang menguntungkan di dalam negeri. Hal itu agar para pemilik dana tersebut dengan sukarela mau menarik dananya ke dalam negeri dan mulai berinvestasi di sini.
"Investasi fungsi dari tingkat keuntungan dan risiko yang dihadapi, bila harapan laba tinggi dengan risiko yang terkendali, maka dana-dana akan masuk. Mudah-mudahan mereka terdorong untuk memanfaatkannya. Dengan skema insentif yang tepat, harapan itu masuk akal," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Hendrawan, dirinya berharap agar pemerintah bisa merealisasikan segala kemudahan prosedural, terkait pola penanaman investasi dan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis di dalam negeri.
Sebab, skema Tax Amnesty ini memang menitikberatkan pada 'kerelaan' para pemilik dana (wajib pajak), agar dengan sukarela menarik uangnya dari luar negeri dan mulai berinvestasi di dalam negeri, tanpa ada perangkat hukum yang bisa memaksa mereka melakukan hal tersebut.
"Kemudahan berbisnis dan mengembangkan usaha di Indonesia harus terus ditingkatkan. Pemerintah harus terus memperkuat kepastian hukum. Tentu tak ada yang berani jamin 100 persen karena pintu pengampunan itu sifatnya sukarela," ujar Hendrawan.
"Tidak bisa (dipaksa). Ini bukan zaman orang dipaksa-paksa dengan intimidasi, melainkan dengan insentif. 'People responds to incentives', prinsip ekonomi pasar," pungkasnya.
Baca juga:
Pernah gagal dua kali, Bos Pajak yakin tax amnesty kali ini sukses
Apersi: Pengampunan pajak, ada yang menakuti itu sebagai perangkap
Tax Amnesty, ada pengusaha yang khawatir nanti dikejar-kejar
Tax amnesty dinilai bisa jadi solusi stagnansi penerimaan negara
Pengamat ini sebut pengampunan pajak bukan untuk orang kaya
OJK: Perbankan dalam negeri siap tampung dana repatriasi tax amnesty
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa yang didukung oleh DPR terkait kerja sama Australia dan Jawa Barat? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin menyampaikan apresiasi dan dukungannya.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.