Temui Jokowi, GKR Hemas Beberkan Konflik di DPD RI
Anggota DPD RI sekaligus permaisuri Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kepada Jokowi, Hemas menceritakan tentang konflik di DPD RI.
Anggota DPD RI sekaligus permaisuri Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kepada Jokowi, Hemas menceritakan tentang konflik di DPD RI.
"Dalam hal ini beliau meminta kami menjelaskan persoalan di DPD. Sudah kami jelaskan dan beliau memahami dan yang harus kami lakukan berikutnya," kata Hemas usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/1).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana hubungan Jokowi dan PDIP merenggang? Diketahui, hubungan Jokowi dengan partai Pimpinan Megawati Soekarnoputri itu merenggang saat keduanya beda pilihan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
-
Siapa yang mendampingi Presiden Jokowi saat tiba di GWK? Tepat pukul 18.53 WITA Presiden Jokowi tiba di GWK didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Mulyana, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno, dan Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
Menurut dia, Jokowi ingin mengetahui secara rinci polemik kepemimpinan DPD RI. Hemas menyatakan dirinya tetap akan menyelesaikan konflik di internal DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bapak Presiden minta meluruskan lembaga ini, agar beliau paham betul apa yang terjadi. Saya harapkan kami tetap menginginkan ini harus terselesaikan. Mungkin sebelumnya saya diam saja. Tapi karena saya diberhentikan karena tidak wajar, dan keluarnya putusan MA yang tidak membenarkan pimpinan DPD yang sah," jelas dia.
Hemas melanjutkan bahwa Jokowi mendukung langkah dirinya yang ingin menggugat dualisme kepemimpinan di DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, langkah tersebut adalah bagian dari upaya hukum melawan kepemimpinan OSO di DPD.
"Bapak Presiden sangat setuju dan ini untuk meluruskan sebuah lembaga negara yang masih mempunyai kepemimpinan dua," ucap Hemas.
Sebelumnya, GKR Hemas menanggapi keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memberhentikan dirinya sementara. Keputusan BK DPD RI itu muncul dengan alasan GKR Hemas dianggap malas, lantaran tidak pernah menghadiri rapat. Menurut GKR Hemas, ketidakhadirannya di dalam rapat DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan.
"Sejak Oesman Sapta Odang (OSO) dkk mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di Yogyakarta, Jumat (21/12).
Dia mengatakan, dalam setiap rapat DPD RI selalu datang dan menandatangani daftar hadir, tetapi tidak masuk ke ruang sidang. Keinginan OSO dkk adalah GKR Hemas hadir di dalam sidang. Dia juga mengungkapkan berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, MA tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan tersebut.
Dia juga menganggap keputusan BK memberhentikan sementara tanpa dasar hukum, bahkan mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang berisi, "Anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum, yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus".
GKR Hemas menegaskan, sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI, yakni anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa.
Reporter: Lizsa Egeham
Baca juga:
Saksi Ahli Kubu OSO Sebut KPU Tidak Jalankan UU
Laporan OSO Terhadap Komisioner KPU Dinilai Tak Masuk Akal
GKR Hemas Cuek Pimpinan DPD Tak Cairkan Dana Reses
Manuver Politik Mengejutkan Selama 2018
Disebut 12 Kali Bolos Paripurna, GKR Hemas Pertanyakan Keabsahan Kepemimpinan OSO
GKR Hemas 'Dipecat', Kawula Jogja Istimewa Desak BK DPD RI Minta Maaf ke Rakyat DIY