Terbentur Pasal 158, sengketa Pilkada Kaltara di MK bisa disetop
Selisih perolehan suara dalam Pilkada Kalimantan Utara sampai enam persen yang artinya melebihi batas aturan.
Dengan adanya Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, sengketa Pilkada Kalimantan Utara kemungkinan akan disetop pada putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi. Sebab, dalam Pasal 158 itu, selisih perolehan suara dalam Pilkada Kalimantan Utara sampai enam persen yang artinya melebihi batas.
Sebagaimana diketahui, Pasal 158 UU Pilkada berisi syarat-syarat permohonan perselisihan pilkada. Tiap daerah dengan jumlah penduduk tertentu memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan sengketa pilkada. Misalnya untuk jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta orang, selisih suara paling banyak antar calon yang menang dan penggugat sebanyak 1,5 persen untuk pilgub.
"Memang Pasal 158 berlaku sampai sekarang. Jadi kalau mau bicara hukum positif MK tidak punya pilihan lain. Menerima atau menolak perkara. Dengan begitu maka perkara-perkara yang selisih suara melebihi dua persen atau bertentangan mesti ditolak," kata Pengamat Hukum Margarito, Kamis (7/1).
Menurutnya, aturan itu tidak masuk akal. Namun, MK pasti menjalankan aturan itu. "Itu sudah terang benderang. Lain halnya kalau tidak ada tafsir," jelasnya.
Sehingga, kata dia, yang terbaik saat ini adalah menerima apapun putusan MK 18 Januari nanti dengan besar hati.
Sementara itu, pengamat Politik Lingkat Masyarakat Madani Ray Rangkuti mengatakan lebih logis jika MK kembali menerapkan aturan lama yakni prinsip Terstruktur, Sistematis dan Massif dalam sengketa Pilkada. "Memang sulit membuktikan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilkada. Tapi itu jauh lebih fair. Tapi sekarang ada aturan yang harus dipatuhi MK. Saya harap semua masyarakat menerimanya," jelasnya.
Sebagai informasi Pilkada Gubernur Kalimantan Utara 2015 diikuti dua pasangan calon bersaing. Pasangan Jusuf SK-Marthin Billa diusung Partai NaSdem, Hanura, PKPI, dan PKB, nomor urut 1. Pasangan tersebut melawan pasangan nomor urut 2 Irianto Lambrie-Udin Hianggio yang diusung PDI-P, PKS, PAN, dan PBB, Partai Demokrat, Golkar, dan Gerindra.
Hasil rapat pleno itu menetapkan pasangan Jusuf SK - Marthin Billa meraih 127.184 suara, sedangkan pasangan Irianto Lambrie - Udin Hianggio mendapat 143.592 suara. Pasangan Irianto Lambrie-Udin Hianggio unggul dengan selisih 6 persen.
Dari lima kabupaten kota yang ada di Provinsi Kaltara, Pasangan Irianto Lambrie – Udin Hianggio memenangi empat kabupaten kota tersebut. Keempat kabupaten kota itu adalah Bulukan, Tarakan, Nunukan dan Tanah Tidung. Sementara pasangan Jusuf SK – Marthin Billa menang di kabupaten Malinau.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
Baca juga:
Mahkamah Konstitusi gelar sidang sengketa Pilkada Serentak
KPU sebut Pilkada Halmahera Selatan sesuai prosedur
Sidang sengketa Pilkada Tangsel di MK, lawan Airin bawa 56 saksi
Sidang sengketa pilkada, KPU Lima Puluh Kota digugat karena berpihak
Pasangan Ridwan-Rohidin digugat curang luar biasa di Pilgub Bengkulu
Kuasa hukum pemohon tak boleh masuk ruang sidang karena penuh