Terima keputusan MA, Agung sebut mulai besok Golkar tak punya ketua
SK Menkum HAM hari ini juga tidak menyebutkan pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut SK Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol, Jakarta. Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono mengatakan, pihaknya menerima dengan baik SK Menkum HAM No M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015 tentang pencabutan SK Menkum HAM sebelumnya.
"DPP Munas Jakarta menerima dengan baik Surat Keputusan Menkum HAM," kata Agung Laksono di kediamannya, Jakarta Timur, Kamis (31/12).
Pencabutan hasil munas itu sesuai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh Aburizal Bakrie alias Ical.
Agung menjelaskan, jika kepengurusan Partai Golkar dikembalikan masa bakti Munas Riau maka per 31 Desember 2015 telah habis masanya. Ini setelah mengalami perpanjangan lebih dari satu tahun.
"Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 (besok), DPP Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah. Baik itu Munas Riau, Munas Jakarta Ancol dan Munas Bali," jelas Agung.
Dia menambahkan, dalam Surat Keputusan Menkum HAM hari ini juga tidak menyebutkan pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Hal ini telah sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung No 490K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.