Terima rekomendasi Bawaslu, KPU perpanjang pendaftaran 9-11 Agustus
KPU daerah diminta melakukan sosialisasi terhadap partai politik dan pihak lain yang berkepentingan terhadap Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperpanjang kembali pendaftaran bakal calon kepala daerah di 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Perpanjangan pembukaan pendaftaran tersebut akan dibuka pada tanggal 9 sampai 11 Agustus 2015.
"Kegiatan sosialisasi selama 3 hari dimulai hari ini sampai 8 Agustus, pembukaan mulai tanggal 9 sampai 11 agustus 2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (6/8).
Lewat keputusan ini, Husni meminta agar 7 KPU Kabupaten/Kota tersebut mencabut Keputusan tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 di daerah masing-masing.
"KPU juga meminta KPUD mengubah keputusan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap pada tanggal 9 Desember 2015," kata Husni.
Husni juga meminta kepada KPU daerah untuk melakukan sosialisasi terhadap partai politik dan pihak lain yang berkepentingan terhadap Pilkada bahwa pembukaan pendaftaran telah kembali dibuka di 7 daerah tersebut.
"KPUD juga harus menyampaikan keputusan ini kepada Kepala daerah dan DPRD masing-masing," imbuhnya.
Tujuh daerah tersebut, yaitu Pacitan, Tasikmalaya, Blitar, Timur Tengah Utara (NTT), Mataram, Samarinda dan Kota Surabaya.