Terseret kasus e-KTP, Setnov disarankan tak kampanyekan Ahok-Djarot
Timses Ahok-Djarot sebaiknya tidak membebaskan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, berkampanye untuk pasangan tersebut di putaran kedua Pilgub DKi 2017. Sebab, nama Novanto belakangan sudah terseret dalam kasus korupsi e-KTP.
Timses Ahok-Djarot sebaiknya tidak membebaskan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, berkampanye untuk pasangan tersebut di putaran kedua Pilgub DKi 2017. Sebab, nama Novanto belakangan sudah terseret dalam kasus korupsi e-KTP.
Direktur Populi Center, Usep S Ahyar, menilai dugaan keterlibatan Novanto tersebut dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap Ahok-Djarot. "Dalam pertarungan di pilkada, masyarakat melihat siapa di belakangnya, siapa pendukungnya. Biasanya juga dilihat apa koruptor atau bukan. Kan ada juga kaidah menyebut, siapa orang itu dilihat dari siapa temannya, siapa pendukungnya," ujar Usep saat dihubungi, Sabtu (1/4).
Hal ini, lanjut Usep, berlaku bagi pasangan Anies-Sandi yang juga didukung ormas keagamaan banyak dipersepsikan negatif. "(Siapa di belakang calon) tentu pengaruh. Sedangkan Ahok, dalam masalah ini kalau secara tokoh ini (Novanto) akan jadi sorotan juga," ujarnya.
Usep mengatakan, nama ketua umum Partai Golkar itu memang belum menjadi tersangka dalam kasus merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Namun, kata dia, setidaknya dampak itu akan terasa jika dugaan keterlibatan ini dijadikan bahan kampanye negatif para lawan politiknya. "Ya negative campaign buat menjatuhkan lawan," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Usep, Timses Ahok-Djarot juga harus mengantisipasi hal ini. Artinya, Golkar sebagai partai pendukung harus tetap bekerja. "Tapi tidak terlalu ditonjolkan orang-orang kayak gitu ya," ujarnya.
Novanto diketahui bersama Djarot Saiful Hidayat ikut menghadiri pengajian, Kamis pekan ini. Pengajian ini digelar Partai Golkar Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, dia juga ikut menyapa dua warga akan diberangkatkan umrah oleh Djarot.
Untuk diketahui, Novanto terseret kasus korupsi e-KTP, setelah namanya disebut 22 kali dalam dakwaan KPK terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Sejumlah saksi di persidangan juga mengonfirmasi peran sentral Setnov dalam penjarahan uang negara secara besar-besaran ini.