Tiga Alasan Hotman Paris Pede Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Anies dan Ganjar
Putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 akan dibacakan majelis hakim MK pada Senin 22 April.
Putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 akan dibacakan majelis hakim MK pada Senin 22 April.
- VIDEO: Pede Hotman Paris Klaim Menang 100-0 dari Kubu 01 & 03 di Sidang Sengketa Pilpres
- VIDEO: Hotman Paris Geram Jokowi Disebut Pencuri, Ngegas Cecar Romo Magnis Ahli Ganjar di MK
- Ketua MK Tegur Hotman Paris di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pertanyaan Bapak Apa?
- Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!
Tiga Alasan Hotman Paris Pede Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Anies dan Ganjar
Salah satu pengacara pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris percaya diri alias pede majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan kubu capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 akan dibacakan majelis hakim MK pada Senin 22 April.
"1.000 persen begitu saya baca gugatan, begitu persidangan enggak ada bukti sama sekali, kan saya sudah bilang sama konferensi pers 100 kosong untuk mereka, enggak ada bukti sama sekali," kata Hotman di The H Club SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).
Keyakinan Hotman itu pertama perihal pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo. MK sebelumnya telah memutuskan gugatan nomor 90 perihal batas usia capres dan cawapres.
"Ya kan jelas-jelas putusan nomor 90, MK yang menyatakan boleh gimana bisa menganulir," kata Hotman.
Selain pencalonan Gibran, Hotman juga meyakini perkara bantuan sosial yang dipersoalkan kubu Anies maupun Ganjar ditolak MK. Sebab menurut Hotman, persoalan bantuan sosial merupakan perintah diatur Undang-Undang (UU) dan bukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang kedua Sirekap alasan mereka. Sirekap sudah jelas-jelas tidak dipakai dalam perhitungan suara. Yang ketiga mengenai Gibran, itu kan sudah jelas bahwa sah. Karena dengan putusan MK nomor 90 sudah boleh jadi cawapres itu asal pernah jadi kepala daerah, apalagi? Enggak ada," kata Hotman.
"Mengenai Bansos, kalau memang mereka pengacara profesional, tekniknya harusnya adalah mereka kumpulin lima orang tiap Kabupaten bawa ke MK dan suruh ngaku bahwa saya memang memilih gara-gara uang bansos. Ini tidak ada satu orang pun dia bawa sebagai saksi," kata Hotman.