Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres
Menurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.
Menurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.
Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres
Anggota tim hukum pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan meyakini surat Amicus Curiae diajukan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak akan dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae tersebut.
"Menurut saya tidak akan dipertimbangkan. Menurut saya. Dibacakan sebagai surat biasa. Kan semua orang bisa (mengajukan amicus curae). Anda juga bisa," kata Otto saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).
Otto mengatakan, Amicus Curiae itu tidak bakal dimasukkan dalam pertimbangan putusan MK yang akan dibacakan majelis hakim konstitusi pada Senin 22 April.
"Menurut saya diterima, tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya. Menurut saya. Tapi kita lihat putusan akhirnya," ucap Otto.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dibuat Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi. Isi surat tersebut adalah tulisan tangan Megawati sendiri.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Gedung MK, Selasa (16/4).
Hasto lalu membacakan isi tulisan tangan Megawati tersebut. Dia menyinggung demokrasi yang telah diperjuangkan.
"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas seperti kata ibu kartini pada tahun 1911," ucap Hasto membacakan tulisan Mega.
"Habis gelap terbitlah terang, sering fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," sambung Hasto.
Megawati menandatangani surat itu dan menuliskan kata merdeka sebanyak tiga kali.
Hasyo menambahkan, Megawati sampai menulis dengan tangan sendiri sebagai ungkapan perjuangan RA Kartini yang tidak pernah akan sia-sia.
"Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapa demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," kata Hasto.
Sementara, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengungkapkan, pihak yang mengajukan sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024 terbanyak sepanjang sejarah Pilpres tahun ini. Pada hari ini, MK sudah menerima lima Amicus Curiae.
"Baru kali ini Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019 baru kali ini yang Amicus Curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada," kata Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).