Hasto Sebut Megawati Ajukan Amicus Curiae sebagai Warga Biasa, Bukan Ketum PDIP atau Presiden Kelima
Hasto menyatakan, Megawati menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi.
Hasto juga menyinggung pernyataan Otto yang menyindir untuk menghadirkan Megawati.
Hasto Sebut Megawati Ajukan Amicus Curiae sebagai Warga Biasa, Bukan Ketum PDIP atau Presiden Kelima
Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan, menilai surat Amicus Curiae Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi tidak tepat. Sebab, Amicus Curiae mestinya diajukan oleh pihak yang netral dan tidak terkait dalam perkara di MK.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menerangkan, kapasitas Megawati mengajukan Amicus Curiae sebagai Warga Negara Indoensia. Bukan sebagai Ketum PDIP maupun Presiden RI kelima.
"Ini bukan kapasitas beliau sebagai Presiden kelima atau ketua umum PDIP, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat," kata Hasto di kantor Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Hasto menyatakan, Megawati menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan dirinya sebagai Amicus Curiae.
"Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat. Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya beregang pada konstitusi kehidupan yang baik," ucapnya.
Hasto juga menyinggung pernyataan Otto yang menyindir untuk menghadirkan Megawati sebagai saksi di sidang sengketa pilpres 2024 di MK. Hasto menekankan, bahwa Megawati siap saja hadir di sidang MK itu.
"Tapi kemudian sampai sidang berakhir kan tidak dihadirkan. Begitulah memenuhi permintaan Pak Otto hasibuan, itulah Bu Mega sebagai warga negara Indonesia dan demi tanggung jawabnya demi bangsa dan negara, bagi kebenaran dan keadilan yang hakiki," pungkasnya.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengirim surat Amicus Curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan, menilai hal itu tidak tepat lantaran Amicus Curiae adalah permohonan yang diajukan oleh pihak independen dan tidak terkait dalam perkara di MK.
"Amicus Curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4).
"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," sambungnya.
Atas dasar itu, ia menilai Megawati tidak tepat mengirim surat Amicus Curiae kepada MK.
"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai Amicus Curiae," jelasnya.
Otto mencontohkan, Amicus Curiae mestinya diajukan oleh pihak yang tidak partisan semisal dari kampus. Dia menjelaskan, Amicus Curiae adalah pihak-pihak netral yang memberikan sudut padang kepada pengadilan.
"Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi Amicus Curiae. Itu harus kita pahami dulu," terang Otto.
"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan, ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan, dan memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral, kira-kira kami berpandangan seperti ini," pungkasnya.