MK Sebut Amicus Curiae Pilpres 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah
Pilpres 2024 menjadi momentum Amicus Curiae terbanyak sepanjang sejarah MK.
MK Sebut Amicus Curiae Pilpres 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Pilpres 2024 menjadi momentum Amicus Curiae terbanyak sepanjang sejarah MK. Berdasarkan catatan sementara, sudah ada 33 pihak yang mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.
“Per tanggal 18 April 2024, total sebanyak 33 tokoh dan forum masyarakat sudah mengajukan amicus curiae ke MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024,” kata Fajar kepada awak media saat dikonfirmasi, Jumat (19/4).
Fajar mengaku, meski bukan kali pertama sengketa Pilpres menerima Amicus Curiae namun jumlahnya pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019, tidak sebanyak tahun 2024.
“Jadi belum pernah ada Amicus Curiae seperti ini," jelas dia.
Soal seberapa pengaruh Amicus Curiae terhadap pertimbangan hakim, Fajar tidak bisa berspekulasi. Namun dipastikan Amicus Curiae akan masuk ke meja hakim MK.
“Kita tidak bisa mengukur karena itu keyakinannya hakim. Mau percaya, mau ikut, mau mempertimbangkan Amicus Curiae ini atau tidak,” Fajar menandasi.
Megawati Mengajukan Jadi Amicus Curiae
Diberitakan sebelumnya, pada 16 April 2024, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengirim surat Amicus Curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Surat itu dibawa langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto menjelaskan, surat Amicus Curiae ditulis tangan oleh Ketua Umum PDIP Megawati tersebut berisi curahan perasaan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Saya ditugaskan Ibu Megawati dengan surat kuasa untuk datang dan menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Istilah Amicus Curiae dalam bahasa Indonesia dapat diartikan dengan sahabat pengadilan. Suatu praktik hukum di mana pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara dapat terlibat dalam proses peradilan.
Secara umum, Amicus Curiae merujuk pada individu maupun kelompok yang tidak terlibat langsung dalam tindakan suatu perkara, namun memiliki kepentingan terhadap perkara tersebut. Amicus Curiae akan mengajukan izin ke pengadilan untuk menyampaikan opini hukumnya.
Dalam pengajuannya, Amicus Curiae dapat diajukan oleh individu maupun kelompok (organisasi) yang tidak punya sangkut paut secara langsung dengan perkara persidangan.
Namun, keterlibatan Amicus Curiae hanya terbatas pada pemberian pendapat yang bisa dipertimbangkan hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Dasar Hukum Amicus Curiae
Dasar hukum lain terkait penerimaan Amicus Curiae terdapat pada Pasal 180 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi:
“Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat diminta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan”.